-->

Notification

×

Iklan

Iklan

𝙆𝙚𝙡𝙪𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙆𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝘿𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙆𝙚 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙗𝙖𝙣𝙟𝙖𝙝𝙚, 𝙈𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙃𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙑𝙤𝙣𝙞𝙨 𝙈𝙖𝙩𝙞 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙪𝙣𝙪𝙝 𝙖𝙡𝙢. R𝙤𝙗𝙗𝙮 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙞𝙣 𝘼𝙣𝙜𝙞𝙣

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T03:56:40Z


Kabanjahe | 88News.id: Kedatangan rombongan keluarga korban pembunuhan atas nama robby harianda perangin angin ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin, (31/08/2026) untuk meminta dan berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan vonis hukuman mati terhadap para pelaku pembunuh alm. Robbi Perangin angin yang dimana peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari minggu (30/11/2025).


Rombongan keluarga korban yang dipimpin Natan Purba selaku paman korban, menyatakan kepada awak media, kalau kedatangan mereka ke Pengadialan Negeri Kabanjahe rencananya untuk melihat jalannya persidangan, karena sudah ada 4 (empat) orang pelaku pembunuh keponakan saya, telah jadi terdakwa dan telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 14 Tahun


.”Kami keluarga korban yang hadir di Pengadilan ini, tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu pada persidangan yang lalu, seharusnya ke-empat pelaku itu dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup,”ucap Natan Purba kesal.


Mikael Purba selaku pelapor dalam kasus pembunuhan tersebut, mengatakan kalau dirinya hadir bersama dengan keluarga dari Desa Rumah Kabanjahe di Pengadilan, diakibatkan pada persidangan yang sudah berlangsung banyak keterangan – keterangan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya tidak sesuai lagi dengan fakta kejadian sebenarnya. 


Ketika ditanyakan fakta apa yang dianggap tidak sesuai, Mikael menjelaskan kalau pada tahap Penydikan di Polres Karo, dirinya bersama dua orang lagi dari keluarga korban sudah melihat dengan jelas kronologis kasus pembunuhan tersebut, melalui tayangan CCTV yang diputar di salah satu ruangan di Satreskrim Polres Karo. 


“ Dalam tayangan CCTV tersebut sudah sangat jelas terlihat bagaimana para pelaku RABT dan  RG dari lantai satu gedung Klub Malam Café Bravo Kabanjahe sudah mempersiap senjata tajam bersiap untuk naik ke lantai 2 untuk membunuh alm. Robbi H.Perangin Angin tetapi dihalangi oleh salah satu orang saksi. 


Jadi dari tayangan CCTV tersebut, terlihat    tidak ada unsur keterpaksaan bagi para pelaku untuk membunuh alm. Robby, atau karena situasi yang terdesak. 


Akhirnya, ketika alm. robby H.Perangin angin hendak turun kebawah, maka disitulah korban secara tiba tiba "diserang & dihabisi” oleh keempat pelaku menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.


Tapi dalam persidangan yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu, saya melihat dan mendengar keterangan terdakwa dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukumnya  dalam persidangan, membuat hati kami keluarga korban jadi jengkel dan marah.


”Kok dibilang pula mereka membunuh alm.robby karena terpaksa, pada hal merekalah para   pelaku yang duluan merencanakan persiapan senjata tajam untuk membunuh, bolehlah melakukan pembelaan tapi janganlah berbohong dan mengada ngada,”ucap Mikael Kesal. 


Apalagi saksi ahli juga mengatakan pembuhan itu terjadi karena terpaksa, sehingga pasal yang digunakan Jaksa dalam menjerat para pelaku tidaklah tepat.


Jadi atas dasar itulah, pihak keluarga korban sangat kawatir kalau nantinya para pelaku pembunuh alm.robby akan di vonis ringan. Tentu pihak keluarga tidak akan terima, maka kami hadir di Pengadilan Negeri Kabanjahe ini untuk mendukung Majelis Hakim agar bisa menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pelaku pembunuh alm.robby. (Elihu)

×
Berita Terbaru Update