-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Paluta Turun ke Lokasi Galian C di Desa Sipiongot Kecamatan Dolok

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T14:01:48Z


Paluta | 88News.id: Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) merespons cepat informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pengambilan batu (Galian C) dan pendirian mesin stone crusher yang belum mengantongi izin.


​Kasi Humas Polres Paluta, Ipda Arif Rahman Naibaho, menyampaikan bahwa jajaran Polres Paluta telah turun langsung ke lokasi yang berada di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (19/8/2026).


​“Kegiatan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono,  Turut mendampingi beliau dalam giat tersebut antara lain Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel jajaran Polres Paluta,” ujar Ipda Arif Rahman Naibaho.


​Ipda Arif menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan dan penyisiran petugas di lokasi, dipastikan tidak ada aktivitas pengambilan maupun pemecahan batu yang sedang berlangsung.


​“Petugas tidak menemukan adanya aktivitas di lokasi. Faktanya, operasional di tempat tersebut sudah terhenti sejak satu bulan lalu, tepatnya setelah kami melakukan pengecekan yang pertama,” jelasnya.


​Keterangan ini, lanjut Kasi Humas, juga sejalan dengan informasi yang didapat dari warga sekitar yang membenarkan bahwa alat-alat berat di lokasi sudah lama tidak beroperasi. Pihak pengelola juga telah mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa mereka sedang menunggu kelengkapan izin resmi diterbitkan sebelum bisa beroperasi kembali.


​Lebih lanjut, Ipda Arif menyebutkan bahwa situasi selama kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan lancar. Meski operasional sudah berhenti, Polres Paluta akan tetap melakukan pengawasan secara berkala.


​“Kami telah memberikan imbauan tegas kepada pihak pengelola agar benar-benar mematuhi aturan dengan tidak melakukan aktivitas apapun, baik pengambilan batu maupun pengoperasian stone crusher, sampai seluruh perizinan dari instansi berwenang terpenuhi,” tegas Kasi Humas.


​Menutup keterangannya, Ipda Arif meneruskan pesan tegas dari Kapolres Paluta. 


​“Bapak Kapolres menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen nyata Polri dalam mengawasi dan menertibkan setiap kegiatan pertambangan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Ini juga merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan respons cepat atas setiap informasi dan keresahan masyarakat,” pungkas Ipda Arif. 

(Umar Rambe)

×
Berita Terbaru Update