-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di Sidang PN TBA : Tampak Mulai Terkuak Dalang Manipulasi Sengketa Lahan Di Asahan Mati

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T07:08:54Z


Tanjungbalai | 88News.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan (PN TBA) yang diketuai Anton Alexander, S.H.,M.H, Hakim Anggota masing-masing Akhmad Syaikhu, S.H. dan Wakibosri Sihombing, S.H. Kamis (30/07/2026) sore, di Kantor PN TBA, Jl. Pahlawan Kel. Pantai Burung, kembali menggelar sidang gugatan perkara nomor : 10/Pdt/G/2026/PN Tjb. 


Agenda sidang perkara sengketa lahan yang terletak di Jl. Tanjung Barombang Desa Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan tersebut, agenda, mendengarkan keterangan Saksi Ahli, Assoc. Professor Dr. Rahmat Ramadhani seorang pakar hukum yang mempunyai spesialisasi ilmu hukum Agraria dan bersertifikasi keahlian.


Dalam sidang yang diliput sejumlah awak media, penasihat hukum dari pihak penggugat dan tergugat secara bergantian memintai keterangan saksi ahli terkait proses pengajuan dan penerbitan SHM pada instansi negara. Dalam persidangan, mulai terkuak ketika saksi ahli dalam pendapat hukumnya yang mengatakan, bahwa diluar penjual dan pembeli atau pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tanah, (SHM) tidak berhak untuk mengajukan proses pemecahan sertifikat. 


Kerena ditegaskan, setiap orang yang tidak tercantum namanya di dalam sertifikat, atau bukan pihak penjual dan pembeli, secara hukum administrasi pertanahan tidak boleh melakukan proses pemecahan sertifikat. Tindakan pihak yang tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecahan dokumen sertifikat tanah ke instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN). merupakan perbuatan melawan hukum. Penegasan saksi ahli dihadapan majelis hakim tersebut, diterangkannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait hukum administrasi pertanahan.


Penasihat hukum Tergugat I, Sutanto alias Ahai Sutanto, sedikit tampak tegang dan  emosi, saat penasihat hukum Penggugat,Julianty, SE mengatakan bahwa apa yang diterangkan saksi ahli yang berdasarkan regulasi hukum tersebut, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, diduga kuat dalam sengketa lahan SHM no. 74 milik Julianty, SE tersebut, ada pihak yang tanpa hak dengan sengaja telah memanipulir proses pemecahan sertifikat tanah nomor 74 milik kliennya, dipecah menjadi empat bidang tanah ke Kantor BPN Kab. Asahan.


Sehingga dengan adanya pihak diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengajuan pemecahan tanah SHM 74 milik Julianty, SE, sehingga Klien Penasihat hukum penggugat, terpaksa harus menanggung kekalahan pada sidang perkara gugatan perdata nomor : 8/Pdt/G/2023/PN Tjb yang lalu.


Penasihat hukum Tergugat 1 dalam sidang perkara gugatan nomor: 10/Pdt/G/2026/PN Tjb, tampak emosional dan tidak ada relevansi dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya ke saksi ahli yang menerangkan sekitar tentang kedudukan hukum bagi pihak pemilik SHM serta proses pemecahan sertifikat SHM milik Julianty, SE tersebut.


Sehingga didalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum Tergugat III dan Tergugat V, Pihak ATR/BPN Kab. Asahan tersebut, tampak dan mulai terkuak dalang yang telah melakukan manipulasi pada kasus perkara perdata no : 8/Pdt/G/2023/PN Tjb, lalu tersebut,  yang telah sangat merugikan Julianty, SE dan keluarganya baik secara moral dan material itu, terutama sekali memperkosa hak-hak hukumnya sebagai warga negara Republik Indonesia.

(Nurlen)

×
Berita Terbaru Update