RANTAUPRAPAT | 88News.id: Persidangan perkara gugatan wanprestasi dan pembatalan Surat Penyerahan Ahli Waris dengan nomor register 112/Pdt.G/2026/PN Rap resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Senin (10/8/2026). Namun, agenda sidang perdana tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Berdasarkan pemantauan awak media di persidangan, baik Tergugat I (berinisial YIA), Tergugat II (berinisial RYA), maupun Turut Tergugat (Lurah Aek Kanopan) sama sekali tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukum yang sah untuk mewakili mereka.
Ketua Majelis Hakim, Nasril Maulana Munthe, S.H., menetapkan untuk menunda persidangan guna memanggil kembali para pihak yang tidak hadir.
"Dikarenakan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, diberikan kesempatan untuk dipanggil kembali pada 31 Agustus 2026," ujar Nasril saat menutup jalannya persidangan.
Kekecewaan Penggugat dan Latar Belakang Gugatan
Absennya para tergugat memicu kekecewaan dari pihak penggugat, Yuandri Fasella Aruan. Gugatan ini dilayangkan akibat dugaan pelanggaran kesepakatan atau wanprestasi yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri (YIA dan RYA) terkait harta warisan peninggalan almarhum M. Yusuf Aruan dan almarhumah Rizla Hafni Situmorang.
"Mereka yang mengingkari perjanjian, mereka pula yang tidak hadir dalam persidangan. Sangat aneh," ungkap Yuandri usai persidangan.
Perkara ini berakar dari objek tanah warisan yang terletak di Lingkungan Aek Kanopan IIIB, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Sebelumnya, tanah tersebut telah dibagi berdasarkan Surat Penyerahan Ahli Waris tertanggal 15 April 2026. Namun, keabsahan surat pembagian tersebut kini resmi dipersoalkan di pengadilan sejak Yuandri mendaftarkan gugatan wanprestasi pada 23 Juli 2026 lalu.
Permohonan Pemblokiran Aset ke BPN Labuhanbatu
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa objek tanah sengketa tersebut telah dijual secara sepihak oleh YIA dan RYA kepada pihak ketiga berinisial P.W. Simarmata pada 24 Juli 2026, hanya sehari setelah gugatan terdaftar di PN Rantauprapat.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan melayangkan surat permohonan resmi ber-Nomor 023/KH/MAH/VIII/2026 kepada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (3/8/2026) lalu.
Kuasa Hukum Penggugat, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah pencegahan hukum agar tidak terjadi peralihan hak atau penerbitan sertifikat baru atas objek tanah yang sedang dalam proses peradilan.
"Kami memandang perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi peralihan hak atau penerbitan sertifikat baru sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Ardiansyah.
Dalam permohonan tertulis tersebut, tim kuasa hukum mengajukan tiga poin tuntutan utama kepada BPN Labuhanbatu Utara:
Menunda seluruh proses pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertifikat atas objek tanah dimaksud.
Mencatatkan status sengketa pada buku tanah maupun warkah pertanahan.
Penyampaian konfirmasi tertulis terkait tindak lanjut permohonan selambat-lambatnya dalam 14 hari kerja sejak surat diterima.
Dasar Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam permohonannya ke BPN, Ardiansyah merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut secara tegas melarang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli atas bidang tanah yang sedang menjadi objek sengketa di pengadilan.
Sebelum menyurati BPN, pihak penggugat juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan dan Keberatan Nomor 022/KH/MAH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada P.W. Simarmata selaku pihak pembeli.
Meskipun demikian, Ardiansyah mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
"Perkara Nomor 112/Pdt.G/2026/PN Rap masih berjalan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status kepemilikan serta keabsahan alas hak tanah tersebut belum dapat dipastikan, dan seluruh pihak yang disebutkan tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan final dari pengadilan," pungkas Ardiansyah. (Armis)
