PADANGSIDIMPUAN | 88News.id: Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga lingkungan dari bahaya peredaran gelap narkotika, warga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, menggelar aksi deklarasi bersama untuk memerangi narkoba.
Kegiatan yang berlangsung di depan Kantor Lurah Wek IV ini tidak hanya diikuti oleh perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat, tetapi juga dihadiri langsung oleh jajaran Penyuluh KUA Padangsidimpuan Utara. Kehadiran tokoh agama dan penyuluh ini menegaskan komitmen kuat dalam mendukung program Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang selaras dengan arahan dari Camat Padangsidimpuan Utara, H. Andri Harahap.
Seluruh elemen masyarakat, aparatur kelurahan, bersama para tokoh yang hadir tampak kompak membentangkan spanduk besar bertuliskan:
"PADANGSIDIMPUAN PERANGI NARKOBA. BERSATU MELAWAN NARKOBA, SELAMATKAN GENERASI KOTA PADANGSIDIMPUAN."
"KAMI WARGA KELURAHAN WEK IV MENOLAK KERAS TERHADAP PEREDARAN NARKOBA YANG DAPAT MERUSAK ANAK BANGSA."
Secara terpisah, Kepala KUA Padangsidimpuan Utara H. M. Asroi Saputra memberikan tanggapan dan dukungan penuh terhadap gerakan ini. Beliau menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama.
"Kami dari jajaran KUA Padangsidimpuan Utara sangat mengapresiasi dan mendukung penuh gerakan penolakan narkoba yang diinisiasi oleh warga Kelurahan Wek IV. Melalui para penyuluh agama yang terjun langsung, kami berkomitmen untuk terus menyisipkan pesan-pesan moral, edukasi bahaya narkoba, serta penguatan benteng spiritual di setiap majelis taklim dan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. Ini adalah langkah nyata kita bersama demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dan generasi muda kita," tegas Kepala KUA Padangsidimpuan Utara.
Menindaklanjuti arahan Camat Padangsidimpuan Utara, H. Andri Harahap, sinergi antara pihak kecamatan, kelurahan, dan KUA ini diharapkan mampu membentengi masyarakat dari sisi sosial maupun spiritual.
Dalam spanduk deklarasi tersebut, warga juga turut menyertakan landasan hukum berupa KUHP Nasional (UU No. 1/2023) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat berharap, aksi solidaritas dari Kelurahan Wek IV ini dapat memicu kelurahan-kelurahan lain di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk melakukan langkah serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba. (Ak47)
