Batu Bara | 88News.id: Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Jaya Pratama Sawit (JPS) di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat hukum. Keluhan warga terkait dugaan luapan limbah yang masuk ke lahan pertanian hingga persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.
Limbah pabrik kelapa sawit, baik limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME), limbah padat maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), diketahui memiliki potensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan pencemaran air permukaan, penurunan kualitas air tanah, kerusakan unsur hara tanah, kematian biota perairan, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat bau menyengat dan emisi gas hasil penguraian limbah.
Karena itu, setiap perusahaan pengolahan kelapa sawit diwajibkan memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, serta mematuhi seluruh regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Di Desa Perjuangan, seorang warga, Alamsyah Lubis, mengaku lahan pertanian miliknya seluas kurang lebih dua hektare diduga terdampak luapan limbah dari kolam penampungan milik PKS CV Jaya Pratama Sawit. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Desa Perjuangan.
Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi atas dugaan kerugian yang dialaminya.
> "Saya hanya meminta penyelesaian yang adil. Kalau memang tidak ada itikad baik dari perusahaan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alamsyah kepada awak media.
Selain persoalan dugaan pencemaran, masyarakat Dusun III juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi lingkungan sekitar.
Kepala Dusun III Desa Perjuangan berinisial YS mengatakan bahwa sebagian warga menilai kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar masih minim. Di sisi lain, warga juga berharap adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat di sekitar perusahaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua YLBH Medan 88 Cabang Kabupaten Batu Bara meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak tinggal diam terhadap dugaan persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat laporan dugaan pencemaran lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara wajib segera melakukan investigasi lapangan, pengambilan sampel, dan uji laboratorium secara independen agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
> "Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah karena merasa tidak mendapatkan perlindungan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan. Semua harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan," tegas Ketua YLBH Medan 88 Cabang Kabupaten Batu Bara.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila perusahaan dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan limbah, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pihak manajemen PKS CV Jaya Pratama Sawit menyatakan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, 88News.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara terkait langkah pengawasan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat. (Mukhlis).
