-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Jadi Korban Malapraktik, Warga Labuhanbatu Alami Luka Bakar Saat Operasi Caesar di RS Elpi Al Aziz

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T06:38:57Z


Rantauprapat | 88News.id: Nasib malang menimpa Eka Safitri, warga Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ibu tiga anak ini diduga menjadi korban malapraktik medis saat menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Elpi Al Aziz, Rantauprapat, pada 31 Oktober 2025 lalu. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan cacat permanen di bagian tubuhnya. 


Kronologi Kejadian di Ruang Operasi

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh pihak kuasa hukum korban, Senin (6/7/2026), kejadian bermula saat ES dibawa ke ruang operasi RS Elpi Al Aziz untuk melahirkan anak ketiganya. Operasi yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut ditangani oleh tim medis yang terdiri dari lima orang, termasuk dokter EES, bergelar Sp.OG. 


Saat proses operasi berjalan, korban yang berada dalam kondisi sadar melihat kobaran api menjalar di pakaian operasi bagian kanan yang dikenakannya. Pihak rumah sakit kemudian mengakui adanya korsleting pada peralatan medis di ruang operasi yang memicu kebakaran tersebut. 


"Pihak rumah sakit sempat menemui suami korban dan mengakui kesalahan mereka akibat alat yang korsleting. Mereka juga berjanji akan bertanggung jawab sampai sembuh," ungkap tim kuasa hukum korban, Akhyar Idris Sagala, S.H., M.H., dan Amir Mahmud Daulay, S.H., dalam keterangan persnya. 


Mengaku Ditelantarkan dan Harus Jual Harta Benda

ES sempat menjalani perawatan pasca-insiden dari tanggal 31 Oktober hingga 6 Desember 2025 dengan biaya yang ditanggung BPJS. Namun, permasalahan muncul setelah suami ES diminta menandatangani sebuah surat yang tidak diberikan salinannya oleh pihak rumah sakit. 


Sejak penandatanganan surat tersebut, ES mengaku tidak lagi mendapatkan perawatan khusus maupun bantuan biaya operasional. Karena merasa ditelantarkan, ES akhirnya memilih pulang dan terpaksa berobat jalan menggunakan biaya sendiri. Akibatnya, keluarga ES harus berutang hingga menjual harta benda, termasuk sepeda motor, demi menutupi biaya pengobatan. 


Hingga saat ini, luka bakar di bagian dada ES dilaporkan belum kunjung sembuh dan mengalami cacat permanen, sehingga menghambatnya untuk kembali beraktivitas dan bekerja. 


Jalur Hukum: Gugatan Perdata dan Laporan Pidana

Karena upaya komunikasi dan somasi tertanggal 28 Februari 2026 tidak mendapatkan itikad baik dari manajemen rumah sakit, korban akhirnya menempuh jalur hukum. 


Saat ini, kasus tersebut telah resmi didaftarkan ke ranah hukum melalui dua jalur hukum Perdata yaitu Telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Nomor Register Perkara: 71/Pdt.G/2026/PN.Rap. serta Laporan dugaan tindak pidana malapraktik di Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/739/V/2026/SPKT POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2026. 


"Kami meminta agar Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan gugatan klien kami dan berharap Polres Labuhanbatu bergerak cepat menetapkan tersangka demi keadilan bagi korban," tegas Ahyar Idris Sagala, SH.


Pihak Rumah Sakit Elpi Al Aziz Bungkam

Demi menjaga keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen rumah sakit.


Awak media telah menghubungi H. Aziz Ritonga selaku pemilik Rumah Sakit Elpi Al Aziz pada Senin (6/7/2026), serta dr. Ros selaku Kepala Rumah Sakit pada Selasa (7/7/2026) melalui pesan tertulis WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi yang diberikan oleh pihak rumah sakit terkait kasus yang menimpa ES.

(Ard)

×
Berita Terbaru Update