Medan | 88News.id: Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, selaku kuasa hukum dari Yuandi Fasella Aruan, mengumumkan telah resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi dan pembatalan Surat Penyerahan Ahli Waris ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, terhadap dua saudara kandung kliennya, yakni YIA dan RYA, dengan turut menyertakan Lurah Aek Kanopan sebagai Turut Tergugat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Register Perkara Nomor 112/Pdt.G/2025/PN Rap tanggal 22 Juli 2026, dan sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026.
Hal ini disampaikan oleh M. Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH., di hadiri Yuandi Aruan Fasella dalam konfrensi persnya di Stadion Café Jl.Swadaya Medan, Selasa (28/10/2026).
M. Ardiansyah Hasibuan menceritakan, bahwasanya Ketiga pihak, Yuandi Fasella Aruan, YIA, dan RYA, merupakan ahli waris sah dari almarhum M. Yusuf Aruan (wafat 2 Mei 2021) dan almarhumah Rizla Hafni Situmorang (wafat 25 November 2023).
Pada 15 April 2026, ketiganya menyepakati pembagian dua bidang tanah warisan di hadapan Lurah Aek Kanopan, Wiraningsih, S.E., yang dituangkan dalam tiga dokumen sekaligus: Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Penyerahan Ahli Waris, dan Surat Kuasa pengurusan sertifikat.
“Dalam kesepakatan itu, Yuandi menyerahkan haknya atas sebidang tanah di Lingkungan Aek Kanopan IIIB kepada YIA dan RYA, dengan syarat timbal balik: Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dan tanah di Jalan M. Siddik No. 46, sebelumnya menjadi agunan YIA di Bank BNI harus diserahkan dan dibalik nama kepada Yuandi”, ucap Ardiansyah.
“Sertifikat berhasil diambil dari bank berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Namun, lebih dari dua bulan berselang, sertifikat tersebut tidak kunjung diserahkan oleh YIA kepada Yuandi, meski telah berulang kali ditagih”, tambahnya.
Upaya Mediasi Tidak Ditanggapi
Sebelum menempuh jalur hukum, kuasa hukum Yuandi telah lebih dahulu melayangkan Surat Permohonan Mediasi dan Penundaan Penerbitan Surat Tanah kepada Lurah Aek Kanopan pada 27 Juni 2026. Surat tersebut meminta agar Kelurahan memfasilitasi mediasi antar pihak, serta menangguhkan penerbitan surat-surat pertanahan atas nama YIA dan RYA hingga persoalan tuntas.
Namun, permohonan mediasi tersebut tidak mendapat tindak lanjut maupun tanggapan dari YIA dan RYA, sehingga langkah hukum berupa gugatan resmi pun ditempuh.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam petitum gugatannya, Penggugat (Yuandi, red) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat antara lain untuk:
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan penyerahan SHM;
- Membatalkan Surat Penyerahan Ahli Waris sepanjang menyangkut hak dan tanda tangan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I menyerahkan SHM rumah dan tanah di Jalan M. Siddik No. 46 kepada Penggugat;
- Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari keterlambatan;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kedua bidang tanah objek sengketa selama proses perkara berlangsung.
Imbauan kepada Pihak Ketiga dan Instansi Pemerintah
Sehubungan dengan berjalannya proses hukum ini, Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan mengimbau kepada pihak mana pun, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta, untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi atau pengalihan atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Secara khusus, kuasa hukum meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelurahan Aek Kanopan tidak melanjutkan proses pensertifikatan atas objek tanah dimaksud, sampai perkara ini memperoleh kepastian dan kekuatan hukum tetap. (Armis)
