Medan | 88News.id: Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama masyarakat Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kegiatan sosialisasi ke-V tersebut berlangsung di Jalan Nanggarjati, Kelurahan Sidorame Timur. Dalam sambutan pembuka, Paul menyampaikan apresiasi kepada warga yang hadir dan berpartisipasi dalam diskusi terkait program pengentasan kemiskinan.
Pada sesi tanya jawab, antusiasme warga terlihat saat mempertanyakan mekanisme pengajuan bantuan pemerintah. Menjawab hal itu, Paul menjelaskan agar masyarakat yang belum pernah menerima bantuan dapat aktif berkoordinasi dengan kepala lingkungan untuk mengusulkan data ke Dinas Sosial melalui pihak kelurahan.
“Jika sudah sering mengusulkan melalui kepala lingkungan namun belum mendapatkan bantuan, silakan datang langsung ke rumah aspirasi saya di Jalan Seikera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Nantinya usulan tersebut akan saya sampaikan langsung ke Dinas Sosial Kota Medan,” jelas Paul.
Salah satu warga yang hadir menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan perhatian anggota dewan tersebut. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan menjawab langsung persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di lapangan.
Sosialisasi ini menjadi wadah komunikasi antara DPRD Kota Medan dan masyarakat untuk memastikan program penanggulangan kemiskinan berjalan tepat sasaran.
(Alex Robin Lumbangaol)
