Paluta | 88News.id: Jangan sampai pembangunan jalan di kecamatan Dolok berhenti akibat ulah tangan tangan manusia atau pengusaha rakus yang mencari kesempatan dalam kesempitan.
Kabar beredar, ada galian c ilegal di kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengambil sertu atau batu di pinggiran sungai (pakai Beco) Alat Berat". Ujar Masyarakat Dolok yang bermarga Harahap ini Kepada media. Jum'at (22/05/2026) Pagi Melalui Telepon.
"Ada Pun Percakapan melalui Telepon.
Pemborong atau kontraktor dilarang keras menggunakan material galian C ilegal (pasir batu tanah urug tampak ijin resmi). Mengambil atau membeli material dari tambang tak ada berizin adalah tindak pidana dan melanggar hukum.
Galian C ilegal adalah aktivitas penambangan tampak izin resmi untuk mineral bukan logam dan bantuan (seperti pasir, batu, dan tanah urug). Praktik ini melanggar hukum, merusak lingkungan (Seperti memicu longsor dan banjir), serta merugikan pendapatan negara". Katanya lagi.
UU nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara(galian C ilegal ).Pasal 158 ancaman hukuman 5 tahun denda 100 milliar". Ujar lagi langsung menutup percakapan.
(Umar)
