Kabanjahe | 88news.id : Anggota DPR-RI, Hinca Panjaitan, kembali "Bebaskan" sepasang keluarga yang Ditahan Polres Belawan usai ditahan hampir selama dua bulan dengan tuduhan Perdagangan anak.
Hinca Panjaitan yang merupakan wakil rakyat di Senayan dari Dapil Sumut 3, meliputi 10 kabupaten/kita, termasuk Tanah Karo, langsung merespon dari pada keluhan atau aduan kedua pasang keluarga, suami-istri yang tersandung "jeratan hukum" oleh oknum aparat negara, melalui para teman jemaat gereja dan keluarga dari persekutuan Gereja Pantekosta Ora wr Labora. Sumbul. Kabanjahe, ditandai dengan surat permohonan ditandatangani ratusan WNI, untuk mendapat bantuan hukum dari Anggota DPR-RI, Hinca Panjaitan, yang disampaikan melalui Rumah aspirasi Hinca Panjaitan dan Relawan PHINK Tanah Karo.
Mendapat kepercayaan dan mohon bantuan WNI jemaat Pantekosta dan keluarga pasangan SP dengan JG ini, Hinca Panjaitan langsung merespon atas kasus aneh ini yang didufa penuh rekayasa ini, ia bersama timnya datang bertatap muka dengan jemaat dan keluarga di gedung gereja Pantekosta OELC Sumbul, Kabanjahe, pada Senin Lau yang langsung diterima l Gembala gereja, Pdt ZIPPORA Maranatha dan Wagem, Pdt Rante M Tarigan.
Hinca Panjaitan berjanji dengan dukungan dia gembala sidang dan jemaat beserta keluarga, akan turun dengan all out, secara sepenuh hati membantu kasus dari pada masalah yang dihadapi sepasang jemaat gereja ini dengan tetap kordinasi kepada pihak Polres Belawan dalam memberikan advokasi kasus ini.
"Terima kasih atas kepercayaan warga jemaat dan keluarga kepada kami melalui Tim Rumah Aspirasi Hinca dan Relawan PHINK Tanah Karo, atas kasus yang dialami jemaat ini di Polres Belawan, Jami atensi dan kerja sama dengan advokat kedua jemaat, dan kita harapkan, kedua jemaat pasangan suami-istri kita keluarkan dari tahanan dan kita bawah kesini gedung gereja yang sakral unu dengan tetap menjunjung adat budaya lokal suku Karo, kita sambut pada Kamis (7/5) di tempat ini*, ujar Hinca yakin
Tambah Hinca, saya yakin ada kesalahan prosedur dalam penerapan hukum dalam kasus yang dialami pasangan suami-istri ini, karena jelas-jelas saya ikut tim penyusun UU KUHP dan KUHAP yang baru, maka saya tahu persis dalam kasus ini ada dugaan jebakan mengarah mencari keuntungan pribadi atau kelompok salam kasus ini.
Karena menurut keluarga dan jemaat, kedua pasangan ini adalah orang baik rajin bekerja san taat beribadah, namun dalam kurun waktu yang berjalan selama 15 tahun belum mendapat buah hati keluarga mereka.
Sehingga kerinduan ini didukung keluarga dan jemaat untuk mengadopsi anak.
Seiring waktu, mereka ada dapat info dari seorang wanita di Belawan ada seorang bayi, dan akhirnya mereka sepakat untuk diserahterimakan kepada keluarga RP, oleh si wanita dijanjikan pertemuan di pintu tol Belawan. Namun naas, saat pertemuan di pintu tol tersebut, sepasang keluarga RP disergap personil Polres Belawan dan digiring ditahan ke sel sampai gampir dua bulan berjalan masih diproses tanpa prosedur resmi
"Puji Tuhan, kedua pasangan ini telah kira bebaskan sari tahanan dan kita sudah ketemu di gedung gereja ini dengan sehat dalam Kuasa Roh Kudus dan kita hantarkan sampai rumah kediaman mereka", ujar Hinca diamini Rumah aspirasi, Desi Tarigan dan Relawan PHINK, Ranes Ketaren dan selanjutnya kita kawal terus kasus ini dengan dukungan advokat hukum", tutur Hinca lagi (Calvin).
