Foto: Immanuel Elihu Tarigan,SH
Penulis: Aditya
88News.id: Dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil pada 20 Desa di Kabupaten Karo, Amsal Cristy Sitepu selaku terdakwa telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Medan secara kooperatif dan tidak berbelit-belit, selanjutnya tinggal menanti Putusan dari Majelis Hakim pada tanggal 01 April 2026.
Terkait bagaimana kira-kira putusan hakim dalam kasus Amsal Cristy Sitepu tersebut, awak media menanyakan pendapat seorang praktisi hukum yang selama ini tetap konsisten membela kepentingan masyarakat di Kabupaten Karo.
“ ๐๐ช๐ฉ๐ช๐จ๐๐ฃ ๐ฝ๐๐๐๐จ ๐๐ช๐ง๐ฃ๐ (๐๐ง๐๐๐จ๐ฅ๐ง๐๐๐ ) sudah layak diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap Amsal Cristy Sitepu”ujar ๐๐ข๐๐ฃ๐ช๐๐ก ๐๐ก๐๐๐ช ๐๐๐ง๐๐๐๐ฃ, ๐๐, yang juga seorang Pengacara dari Kantor LBH Karo Berubah di Kabanjahe.
Menurut pengamatan Imanuel Elihu Tarigan, SH, yang akrap dipanggil dengan sebutan Pengacara Orang Kampung tersebut, menuturkan kalau tuduhan terhadap Amsal Cristy Sitepu tidak terdapat cukup bukti yang kuat dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuduhan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo dalam surat dakwaan maupun dalam tuntutannya.
Sebelumnya dalam persidangan yang telah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh terdakwa Amsal Crsty Sitepu telah melakukan Korupsi yang merugikan negara, baik dalam dakwaan primer (pokok) maupun dalam dakwaan subsidair (pengganti).
Kemudian, dalam persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru tanpa rasa malu malah menyatakan kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Amsal Cristy Sitepu dari Dakwaan Primair karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal ini sesuai dengan surat tuntutan bernomor Pds-1o/L.2.19/Ft.1/02/2026 yang dibacakan JPU Wira Arizona dalam persidangan, menyatakan kalau terdakwa ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐๐ช๐ ๐ฉ๐ secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim membebaskan Amsal Cristy Sitepu dari dakwaan utama tersebut. “Untuk lebih detailnya terkait surat dakwaan dapat dilihat langsung dalam website: sipp.pn-medankota.go.id”, ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Namun kemudian, Jaksa (JPU) tetap menuduh Amsal Cristy Sitepu bersalah dalam dakwaan subsidair, dengan alasan kalau Amsal C.Sitepu melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan selaku Direktur CV. Promiseland sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dijelaskan Imanuel pula, kalau tuduhan jaksa dalam dakwaan subsidair tersebut sungguh aneh dan terkesan dipaksakan, karena tidak ada Amsal Cristy Sitepu melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menimbulkan kerugian negara.
Kenapa ?? " Karena bagaimana mungkin terdakwa bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan, sementara terdakwa bukanlah seorang pejabat pemerintahan maupun penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi ( tipikor),"ucap Imanuel
Ditambah lagi, sudah ada 20 orang Kepala Desa yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian dan menyatakan dengan tegas kalau mereka sangat puas dan senang dengan hasil pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal Cristy Sitepu, sekaligus telah sesuai dengan isi proposal dan RAB (rencaba anggaran biaya) yang sebelumnya pernah ditawarkan oleh Amsal Cristy Sitepu kepada ke 20 para kepala desa tersebut.
Kemudian, tawaran proposal pembuatan video profil desa tersebut sudah disetujui dan sudah ditetapkan dalam APBDes pada 20 desa tersebut.” Jadi dimana lagi letak Amsal Cristy Sitepu melakukan penyalah gunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.
“๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ ๐จ๐ช๐ฃ๐๐๐ช๐ ๐ผ๐ฃ๐๐....!!! Walaupun begitu, jika nantinya Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadap Amsal Cristy Sitepu, sebaiknya Amsal Cristy Sitepu ataupun Penasehat Hukumnya, untuk segera melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, demi memperjuangkan dan memperoleh rasa keadilan yang sesungguhnya, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.
