Medan | 88News.id: Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk mengevaluasi pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera. KAMMI menilai, evaluasi tersebut berpotensi melemahkan komitmen negara dalam penegakan hukum lingkungan dan penertiban pengelolaan sumber daya alam, Rabu (4/1/2026).
"Evaluasi pencabutan izin tidak boleh jadi pintu masuk untuk mengaktifkan kembali perusahaan bermasalah," tegas Nugra Ferdino, Ketua Bidang ESDM-LHK KAMMI. Nugra menekankan bahwa pencabutan izin adalah langkah strategis untuk membenahi tata kelola sumber daya alam dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Nugra, putra Sumatera Utara dan alumni Universitas Sumatera Utara (USU), menyaksikan langsung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif. "Negara tidak boleh mengabaikan suara daerah demi kepentingan ekonomi jangka pendek," katanya. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat daerah adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari aktivitas industri ekstraktif.
KAMMI mendorong pemerintah melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam proses evaluasi. "Kami minta pemerintah tetap konsisten, aktivitas perusahaan tidak boleh dilanjutkan sebelum persoalan lingkungan dan sosial diselesaikan," pungkas Nugra.
KAMMI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah di sektor energi dan sumber daya alam. "Kami akan terus memantau dan mengadvokasi hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup," tegas Nugra.
(Arif)
