Medan | 88News.id: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan mengecam keras tindakan Polrestabes Medan yang menetapkan korban pencurian sebagai tersangka penganiayaan. "Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang buta terhadap fakta lapangan," kata Ketua DPC GMNI Medan, Ramot Simarmata.
Ramot menilai polisi gagal paham hukum atau sengaja membela kriminal. "Apa yang dilakukan Polrestabes Medan adalah pesan mengerikan bagi warga Medan, 'Jangan lawan maling, kalau tidak mau masuk penjara'."
GMNI desak Kapolrestabes Medan copot penyidik dan hentikan kriminalisasi. "Hukum yang tidak adil bukanlah hukum, melainkan kekerasan yang dilegalkan! Lawan!" tegas Ramot. Jika tidak, GMNI Medan siap aksi solidaritas di depan Mapolrestabes Medan!
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat Medan karena dinilai mencederai rasa keadilan. "Polrestabes Medan harus berhenti menggunakan paradigma 'formalitas hukum' yang hanya menguntungkan pelaku kejahatan," tambah Ramot.
GMNI Medan meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari Kapolrestabes Medan. "Kami tidak akan tinggal diam jika korban terus dikriminalisasi," tutup Ramot. GMNI Medan siap aksi di depan Mapolrestabes Medan jika diabaikan dalam 3×24 jam.
(Arif)
