Labuhanbatu | 88News.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, (26/1/2026), sekitar pukul 20.15 WIB, di Dusun Pekan Kuala Bangka, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial FA als F (30), warga Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga terlibat dalam kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka FA als F di sebuah gubuk terbuka yang berada di area perkebunan kelapa sawit. Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik yang berada di hadapan tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 14 bungkus plastik bening berukuran panjang, satu unit telepon genggam android merk Vivo warna putih, satu buah skop dari pipet, satu plastik klip ukuran sedang berisi plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000,-. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,29 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba karena dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
(Arif)
