Medan | 88News.id: Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Jalan Klambir V, Gang Alangisa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (42), warga Dusun VII Sei Mencirim, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) malam tersebut berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 100,17 gram.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menanggapi laporan warga, tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Panit Reskrim Ipda Firman Simbolon langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas kemudian menggunakan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk menjerat pelaku di lapangan.
Saat penyergapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkusan plastik merah yang dibawa tersangka. Di dalamnya, polisi mendapati paket sabu berukuran besar yang diakui pelaku adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A untuk dijual kembali dengan harga mencapai Rp20.000.000 demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merk Samsung A04 milik tersangka sebagai sarana komunikasi transaksi. Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk diserahkan ke tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pemasok utama dan jaringan yang terlibat. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polsek Medan Helvetia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.
(Arm)
