-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Dolok Masihul Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T03:16:57Z


Serdang Bedagai | 88News.id: Unit Reserse Kriminal Polsek Dolok Masihul di bawah pimpinan AKP H.D. Simanjuntak, S.H. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan tiga orang tersangka pada Selasa, (6/1/2026).


Penangkapan dilakukan di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 16.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah AA (42 tahun), Sy (27 tahun), dan Hf (41 tahun), semuanya berprofesi sebagai buruh bangunan.


Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. menjelaskan bahwa operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada pukul 14.00 WIB yang melaporkan adanya dua batang pohon diduga ganja yang ditanam di area dapur rumah tersangka AA.


"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menugaskan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," ujar AKP Simanjuntak.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua batang pohon diduga ganja, dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas rokok merk Toreador, dan satu unit handphone Samsung.


Dari keterangan tersangka AA, kedua pohon ganja tersebut telah ditanam sejak empat bulan lalu. Bibit tanaman diperoleh saat tersangka merantau di Aceh.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai.


Operasi penangkapan ini melibatkan IPDA Ismail Har, S.H. (Kanit Reskrim), AIPTU Hermanto, AIPTU Anwar, dan Bripka Ranto A. Damanik sebagai saksi-saksi dalam perkara ini.

×
Berita Terbaru Update