-->

Notification

×

Iklan

Unit Reskrim Polsek Sunggal Tangkap Residivis Curas, 1 Orang Ditangkap dan 3 DPO

Senin, 08 Desember 2025 | Desember 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-08T09:56:52Z


Medan | 88News.id: Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap Residivis Tersangka Curas , Kamis 04/12/25 puku 02.30 Wib.


Dalam aksi penangkapan residivis tersebut Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman S.E., M.H dan Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap MAP yang berada di Jl Setia Budi Medan.


Berdasarkan Laporan Polisi LP/1537/XII/SPKT/POLSEK SUNGGAL Tgl 04/12/25, saat aksi curas itu terjadi pelapor sedang mengendarai sepeda motornya dan hendak nongkrong bersama temannya, tiba - tiba datang 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada pelapor, setelah itu datang lagi 2 orang pelaku juga mengancam dengan celurit dan mengambil sepeda motor pelapor.


Dalam melaksanakan aksinya Personil Polsek Sunggal berhasil menggagalkan aksi 4 pelaku tersebut.


Personil Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor Vario Warna Merah ke Polsek Sunggal,  dan masih tetap melakukan pencarian terhadap 3 orang DPO lainnya.

(Rel/Arm)

Berita Terpopuler

×
Berita Terbaru Update