Serdang Bedagai | 88News.id: Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram. Seorang tersangka berinisial AR alias D (29) ditangkap saat membawa barang haram tersebut menggunakan travel di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Senin (1/12/2025) malam.
Penangkapan Berawal dari Kecurigaan Petugas
Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Desa Suka Damai. Saat itu, personel Satuan Lalu Lintas dan Satuan Narkoba Polres Sergai tengah mengatur antrean pengisian bahan bakar minyak.
Kecurigaan petugas muncul ketika sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel menerobos jalanan yang macet dan mengabaikan arahan petugas. Tindakan mencurigakan tersebut membuat petugas langsung menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan.
Saat diinterogasi, sopir bernama Pirman (33), warga Padang Sidempuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengaku terburu-buru. Namun, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
28 Paket Ganja Ditemukan dalam Dua Tas
Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu tas ransel coklat berisi lima bungkus plastik asoy yang dibalut lakban coklat. Selain itu, dari bagasi belakang kendaraan ditemukan satu tas koper biru berisi 23 bungkus plastik asoy dengan balutan serupa.
Setelah membuka salah satu bungkusan, petugas memastikan isinya adalah narkotika jenis ganja. Kedua tas tersebut milik salah satu penumpang berinisial AR alias D, warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, yang langsung diamankan.
Tersangka Mengaku Dapat Upah Rp500 Ribu per Kilogram
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi SH MH, menjelaskan bahwa dari interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dari saku celana tersangka, petugas turut mengamankan uang tunai Rp82.000, satu unit handphone Samsung berwarna hijau, dan satu lembar tiket penumpang.
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, di Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (4/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka AR mengaku akan menyerahkan ganja tersebut kepada pemesan atas perintah AL. Ia dijanjikan upah Rp500.000 per kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
"Tersangka mengaku baru pertama kali membantu mengedarkan narkotika karena kebutuhan ekonomi keluarga. Ia juga akan memperoleh ganja secara cuma-cuma," ujar Iptu Manullang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain 28 paket ganja dengan total berat bruto 24,6 kilogram, petugas juga mengamankan:
Satu tas koper biru
Uang tunai Rp82.000
Satu unit handphone Samsung hijau
Satu lembar tiket penumpang travel
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Karena berat ganja melebihi satu kilogram, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
(Firman Rangkuti)
