Merangin | 88News.id: Kasus kehilangan ternak sapi milik keluarga Siringoringo kembali mencuat setelah salah satu anggota keluarga dilaporkan menjalani penahanan. Pihak keluarga kini mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus oleh penyidik Polres Merangin kepada Propam Mabes Polri.
Daud, adik dari tersangka yang kini ditahan, didampingi kuasa hukumnya Yosia MPT Ginsoe dari Law Firm D.R.S & Partners, mengunjungi Propam Mabes Polri pada 31 Juli 2025 untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan IPTU Mulyono, S.H., selaku Kasat Reskrim Polres Merangin, serta Penyidik Unit 1 Tipidum Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin Polda Jambi.
Propam telah menerbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan dengan Nomor: SPSP2/003566/VII/2025/BAGYANDUAN tertanggal 31 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Andhika Novianto, Brigadir Polisi NRP 90110054.
Dalam pengaduannya, pihak keluarga menyoroti penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2024/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tertanggal 11 Februari 2024, yang diarahkan untuk menempuh jalur perdamaian.
"Kami hanya keluarga peternak sapi yang mencari keadilan. Kami adalah korban kehilangan sapi, tetapi mengapa kakak kami yang bekerja di institusi Polri justru ditahan? Kami meminta keadilan, bebaskan kakak kami yang tidak bersalah. Kami korban, bukan pelaku," ungkap Daud kepada awak media, Sabtu (6/12/2025).
Daud menegaskan bahwa keluarganya merasa dirugikan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kakaknya yang merupakan anggota Polri justru menjadi pihak yang ditahan, padahal keluarga mereka adalah pihak yang mengalami kerugian akibat hilangnya ternak sapi.
Dokumen pengaduan yang dilampirkan sebanyak 1 berkas terlampir, dan surat penerimaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya dalam proses penanganan pengaduan oleh Propam Mabes Polri.
Kasus ini menjadi sorotan terkait transparansi dan profesionalisme penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pihak terkait.
(Rif)
