Medan | 88News.id: Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dan melumpuhkan terduga komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) sadis menggunakan senjata tajam berbentuk sabit di Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Kelurahan Menteng Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Pelaku bernama AIB (21), warga Mahoni Pasar II Tembung. Sedangkan kerugian pelapor, Rivaldo Sagala (23), warga Dusun III Patumbak, Deli Serdang, yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022, dan 1 (satu) unit HP merek Samsung A70 warna hitam.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunong SH, MH, kepada wartawan pada Minggu (19/10/2025).
Dijelaskannya, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 Wib korban bersama saksi Tsya Dameuli Br Silitonga, yang hendak pulang ke Patumbak berboncengan melintas dari TKP dengan menaiki sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022, secara tiba-tiba dari arah belakang ada lima orang pelaku mengendarai dua sepeda motor matic yaitu Scoopy warna merah dop dan Vario warna putih datang mendekat dan memberhentikan korban dan tersangka menarik sepeda motor korban dengan menodongkan senjata tajam berbentuk sabit kemudian menyayat tangan sebelah kiri korban serta memukul kepala korban dengan sabit, membacokkan kepala bagian kening serta pelipis korban.
Selanjutnya para pelaku merampas HP Samsung A70 milik korban, sehingga atas kejadian tersebut pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Area agar pelaku segera diproses secara hukum. Laporan tersebut tertuang pada LP/B/688/X/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.” Ujar Iptu Dian, Minggu (19/10/2025).
Lebih lanjut, Iptu Dian Simangunsong mengatakan kronologis penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan cek TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar, dan pada pukul 16.00 WIB Tim berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama MHD Albi Ilham Barus yang sedang mengendarai sepeda motor yang identik dengan milik korban.
Saat diinterogasi Tersangka mengaku sepeda motor tersebut adalah milik korban yang dibegal di Jalan Denai/ Menteng VII serta mengakui perbuatannya dilakukan bersama empat (empat) orang pelaku lainnya, yakni : MR, Komeng, Panjang dan sebutan Pendek.
(1) di Jalan Besar Tanjung Morawa
(2) Wilayah Bandar Setia Tembung
(3) Wilayah Pantai Labu, Deli Serdang
(4) Wilayah Sampali, Deli Serdang
(5) Jalan Sutrisno Suka Ramai Medan
(6) Jalan Juanda Medan
(7) Jalan Denai Medan Tenggara,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut, Tim membawa tersangka melakukan pengembangan untuk mencari keempat kawanan dimaksud, namun saat di Jalan Laut Dendang, tersangka meminta izin untuk buang air kecil. Saat petugas memindahkan borgolnya ke arah depan, tersangka memukul kepala salah seorang personil an. Bripka Arifin hingga terjatuh.
Kemudian tersangka melarikan diri yang membuat Tim melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kakinya setelah dilakukan 2 (dua) kali tembakan peringatan yang tidak dihiraukan oleh tersangka.
Setelah tersangka roboh, Tim membawa tersangka ke RS Bhayangkara Tk II Medan guna dilakukan rawat medis, selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Medan Area untuk sidik lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022, 1 buah celana jeans dan jaket yang dipakai tersangka dalam aksinya,” tegasnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rel/Arm)