Batu Bara | 88News.id: Kasus perkelahian antara Ibu Rumah Tangga (IRT) yang saling lapor dengan Pasal 351 dan 352 KUHP telah menimbulkan perhatian serius, terutama ketika pihak pelapor EA melakukan demo di Polres Batu Bara untuk menuntut keadilan. Yang katanya dirinya merasa korban atas perkelahian antara IRT di Kel. Bagan Arya, Kec. Tg Tiram, Kab. Batu Bara beberapa waktu lalu.
Dari kasus Perkelahian IRT "EA" dan "KN" terus bergulir hingga sampai persidangan. Kasus "EA" telah di vonis 2 bulan 20 hari status tahanan luar.
Sedangkan kasus "KN" masih menunggu persidangan dengan Pasal sudah disamakan yakni, 352 yang masih menunggu Perlimpahan dari pihak kepolisian.
Terkait poin penting terkait kasus ini Pasal 351 dan 352 KUHP bahwa Pasal-pasal ini mengatur tentang penganiayaan ringan dan berat. Dalam kasus ini, kedua belah pihak saling menuduh satu sama lain dengan pasal yang sama.
Namun sebelum nya, Restorative Justice sebagai Konsep keadilan dapat ditekan kan agar tercapainya pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan, bukan hanya pembalasan atas insiden tersebut. Dalam kasus ini, restorative justice dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai dan adil.
Namun diketahui bahwa pihak "AE" tidak mau berdamai hingga terindikasi melakukan pemerasan kepada pihak "KN" dengan meminta imbalan damai bervariasi dari mulai 100 juta hingga mencapai 80 juta hingga sampai membuat pengakuan saat sidang di pengadilan Negeri Kisaran " Kalau mau damai, saya minta 60 juta." Ujar EA kepada Hakim saat menghadiri sidang tuntutan Pasal 352
Bagi KN dan keluarga juga melakukan hal yang sama agar keadilan yang Adil diterapkan secara adil dan tidak memihak salah satu pihak. Meski tujuan awal meminta agar dilakukan Restorative justice dengan melibatkan kedua belah pihak dalam proses penyelesaian, Namun kasus saling lapor ini sudah sampai persidangan.
Dari indikasi Pemerasan dan meminta keadilan oleh massa yang mengatasnamakan PB FMPP-Sumut diduga telah intervensi hukum dengan membawa massa dari keluarga EA yang melakukan aksi protes Polres Batu Bara (14/10/2025) atas penetapan Pasal 351 menjadi 352. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan adanya pembalasan dari pihak keluarga KN jika keadilan itu tidak adil.
Penasihat hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan Delapan Delapan cabang Kab. Batu Bara Khairil Aswat menjelaskan bahwa apa yang sudah di lakukan pihak kejaksaan dan kepolisian mengatakan," sudah adil itu, saling introspeksi dan tidak boleh ada intervensi hukum yang berkeadilan." Pungkas nya
Dalam proses penyelesaian kasus ini, penting untuk memastikan bahwa hak-hak kedua belah pihak dilindungi dan keadilan diterapkan secara adil. Restorative justice dapat menjadi solusi yang efektif untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara yang damai dan adil.
(Tim)