Rantauprapat | 88News.id: Dewan Pimpinan Wilayah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPW PANI) Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu di Rantauprapat pada Senin, (6/10/2025). Audiensi ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.
Peredaran narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak tatanan rumah tangga, menjadi pemicu tindak kriminal, dan membawa dampak negatif lainnya. Menyadari hal ini, PANI Sumut tidak hanya mengkritisi kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, tetapi juga menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dalam upaya memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat Labuhanbatu. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku kejahatan narkoba dan Polres Labuhanbatu siap menerima informasi terkait narkoba dari masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menunjukkan kinerja positif dengan melaporkan telah melakukan sekitar 432 penangkapan terkait narkoba sejak Januari 2025 hingga 6 Oktober 2025, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Santi Rambe, S.H., M.H., Ketua Penggiat Anti Narkoba Indonesia DPW Sumatera Utara, mengapresiasi kinerja positif Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, namun menegaskan kesiapan PANI untuk mengkritik apabila terdapat kinerja yang menyalahi aturan dan melanggar kode etik. "Mari kita bersama-sama memperhatikan sanak saudara kita agar terhindar dari narkoba karena hal tersebut tentu sangat merugikan kita semua," ujar Santi Rambe.
(Rif)