Medan | 88news.id: Persidangan perkara perdata Nomor 693/Pdt.G/2025/PN Mdn memasuki tahap krusial pada sidang ke-11 yang digelar Selasa (7/10/2025) di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan.
Dalam agenda persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Haiim menerima alat bukti permulaan dari Pemohon Intervensi atas nama Merismawaty. Perkara ini melibatkan Halomoan Silitonga sebagai Penggugat dan Christina Tiurma Oktavia S sebagai Tergugat.
Setelah menerima dan memeriksa alat bukti yang diajukan, Majelis Hakim mengumumkan bahwa putusan sela akan dibacakan pada persidangan berikutnya. Putusan sela ini akan menentukan apakah permohonan intervensi yang diajukan Merismawaty dapat diterima untuk menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Kehadiran pihak ketiga sebagai pemohon intervensi dalam perkara perdata umumnya terjadi ketika pihak tersebut merasa memiliki kepentingan hukum yang berkaitan langsung dengan objek sengketa atau putusan yang akan dijatuhkan.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk pembacaan putusan sela tersebut. (Armis)
