Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Akun TikTok @trinov0377 dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Jumat, 17 Oktober 2025 | Oktober 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T01:51:43Z
Foto : Dedi Lubis bersama Kuasa Hukum Riki Irawan, SH., MH saat laporkan akun medsos ke Polrestabes Medan 


Medan | 88news.id  : Akibat dugaan penganiayaan wartawan media online di depan PT UG Patumbak, Viral di medsos Tiktok dan akun YouTube tentang indikasi penyebaran informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah yang dilakukan seorang pria  yang mengaku kuasa hukum terduga pelaku penganiayaan wartawan media online.


Dedi Irawandi Lubis (46), seorang wartawan media online mengambil langkah hukum melaporkan dua akun media sosial (medsos) ke Polrestabes Medan, Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB.

‎Laporan ini menyusul dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dalam Pasal 27A junto 45A ayat ke 2.

‎Dedi mengkonfirmasi kepada awak media,  laporan resmi dibuat. Akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @trinov0377 (Trinov Fernando Sianturi, SH, dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 (Sopo SIMATANIARI SIANTURI).

‎Adapun laporan polisi terregistrasi dalam Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dibuat Jumat, 17 Oktober 2025.

‎Dedi mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang mengunggah video terhadap dirinya dan rekan lain. Termasuk, rekaman video yang diunggah kedua akun baik TikTok dan akun YouTube.

‎”Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah,” kata Dedi, Jumat (17/10/2025).

‎Ia mengatakan pelaporan ini bermula ketika melihat akun tiktok dan youtube yang mengunggah video berkata-kata tidak benar.

‎Dalam video, pelapor dan rekannya wartawan menghalangi warga yang mau bekerja, warga yang demo dikoordinir oleh pelapor, dan dituduh membuat laporan palsu baik di Polsek dan di Polda Sumut.

‎Selain itu, terlapor menuduh pelapor menghalangi istri warga untuk bekerja, juga dituduh bukan wartawan, mengadu domba antara korban dan warga. Kemudan menuduh pelapor sebagai provokator.

‎”Saya keberatan dengan video yang disiarkan terlapor di Tiktok dan YouTube, nama baik saya menjadi tercemar serta menyerang kehormatan diri, sehingga mengakibatkan rasa kebencian dan permusuhan antara saya dengan warga,” pungkas Dedi.

‎Pengacara Dedi, Riki Irawan, S.H.,M.H mengatakan pihaknya menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun TikTok dan YouTube yang mengunggah.

‎”Semua bukti-bukti sudah diserahkan. Saya berharap kepada Polrestabes Medan untuk memproses laporan serta menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

‎Riki Irawan menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten yang diunggah kedua akun tersebut. Hasil analisis internal tim hukum menunjukkan ada indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, dan menyerang profesi jurnalis.

‎Sebelumnya, puluhan warga gang Listrik, gang Sahabat, gang Sejahtera, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang unjuk rasa di depan PT. Universal Gloves (UG) akibat dampak bau busuk dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang pada Senin (6/10/2025). 

‎Ketegangan meningkat setelah sejumlah orang diduga preman menghalangi aksi warga dan memaksa karyawan untuk masuk pabrik. Aksi dorong-dorongan sesama karyawan pun tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik sarung tangan itu.

‎Ironisnya, aksi unjuk rasa itu justru menjadi ajang dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput. Puluhan oknum preman tidak dikenal menghalang-halangi wartawan yang meliput. (Red/IS)



×
Berita Terbaru Update