Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Terkesan Diperlambat, Terlapor Pencemaran Nama Baik, Belum Juga Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Ada Apa?

Minggu, 28 September 2025 | September 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-28T13:25:09Z

  


Medan | 88news.id  : Kasus pencemaran nama baik di Medsos yang dialami Ibu Liping telah melaporkan Ibu AI BIE atau LIE AI MEI ke Cyber Polda pada tanggal 27 Maret 2025 yang di limpahkan ke Cyber Polrestabes Medan. 


Ibu Liping telah hadir dalam surat pemanggilan dari Polrestabes Medan tanggal 14 April 2025 tahap Penyelidikan untuk memberi keterangan laporannya atas Kasus pencemaran nama baiknya yang di lakukan Ibu AI BIE.


Jelas melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) adalah tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. 


Isinya menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik" dapat terancam Pidana 6 Tahun atau denda 1 Miliar.


Dalam keterangan Ibu Liping Ke pada Awak Media, Proses sudah di penuhi dari bukti dan saksi serta menghadirkan dan meminta 3 ahli di bidang ITE, Bidang Bahasa dan Bidang Pidana untuk memberikan keterangan yang di butuhkan Penyidik, memenuhi unsur Pidana, Hasilnya dari Lidik jadi naik ke Sidik.


   Awak Media Juga menanyakan apakah sudah pernah ada Mediasi Ibu Liping dengan Terlapor?, Sudah pernah dijembatani atau dijumpakan saya dengan terlapor di ruang Penyidik, tapi tidak ada Mufakat atau Itikad baiknya," jawab ibu Liping.

   

   Dalam keterangannya Juga menyatakan setelah naik Sidik, Dia juga hadir dengan saksi tambahan yang diminta Pihak Penyidik Cyber Polrestabes. 


Jadi perjalanan Laporan pencemaran nama baik saya sudah berjalan 6 Bulan, Sudah mau masuk Bulan Oktober, tapi sampai saat ini terlapor belum juga di tetapkan statusnya jadi Tersangka, "ada apa ini, " Ucap Ibu Liping Kesal.

   

   Di tanya Awak Media kepada Ibu Liping "Apa harapan Ibu Kepada Pihak Kepolisian Polrestabes Medan, Terkhusus Penyidik Pihak Cybercrime Polrestabes Medan Terkait Laporan Ibu ini". 


"Harapan Saya agar segera di tetapkan Terlapor menjadi Tersangka dan menahannya, Itu kan Hak Polisi untuk menahannya," Ucap Ibu Liping menutup perbincangan dengan Awak Media. (Tim/Red)



×
Berita Terbaru Update