Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Masuknya Pihak Intervensi dalam Perkara Semakin Memperpanjang Proses Persidangan Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga

Kamis, 18 September 2025 | September 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T12:30:12Z


Medan | 88news.id: Perkembangan baru terjadi dalam perkara perdata nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, dimana telah terdaftar masuknya pihak intervensi yang mengklaim turut berkepentingan dalam sengketa yang melibatkan Kolonel (Purnawirawan) Halomoan Silitonga sebagai penggugat, pada Kamis (18/09/2025).


Perkara yang terdaftar dengan nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn ini merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga terhadap pihak tergugat. Meskipun detail lengkap gugatan belum dapat diungkapkan mengingat proses persidangan yang masih berlangsung, namun masuknya pihak intervensi menunjukkan kompleksitas dari perkara yang sedang disidangkan.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak intervensi telah mengajukan permohonan untuk turut serta dalam persidangan dengan alasan memiliki kepentingan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa. Namun Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga untuk menjawab permohonan intervensi yang diajukan. 


Dalam Jawaban tersebut, Tim kuasa hukum  Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga yaitu M. Ardiansyah Hasibua, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me beserta Muhammad Rizki Ramadhan, SH, mengajukan keberatan terkait legalitas dari kuasa hukum pemohon intervensi.


Dalam hukum acara perdata, intervensi merupakan hak bagi pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek perkara untuk turut serta dalam persidangan.


"Masuknya pihak intervensi dalam perkara ini menunjukkan bahwa sengketa yang terjadi memiliki dampak yang lebih luas dan melibatkan kepentingan berbagai pihak," ujar seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.


Pengadilan Negeri Medan saat ini sedang mengkaji permohonan intervensi tersebut sebelum memutuskan apakah pihak tersebut dapat diterima sebagai pihak dalam persidangan. Proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum acara perdata yang harus dijalankan dengan cermat untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan dapat memperoleh keadilan.


Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga, sebagai penggugat, diketahui diperkuat dengan tim kuasa hukum yang berpengalaman untuk menangani perkara ini. Pihak tergugat juga telah mempersiapkan strategi hukum mereka dalam menghadapi gugatan yang diajukan.


Masuknya pihak intervensi dalam perkara ini diperkirakan akan memperpanjang proses persidangan karena majelis hakim perlu mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Namun, hal ini juga dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam penyelesaian sengketa.


Para praktisi hukum menyatakan bahwa perkara dengan melibatkan purnawirawan TNI seringkali menarik perhatian publik, terutama jika berkaitan dengan isu-isu yang memiliki dampak sosial atau ekonomi yang luas.


Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan untuk untuk memberikan kesempatan kepada Para Pihak membuat argumentasi hukum yang menguatkan dalil masing-masing pihak, kemudian membahas status pihak intervensi dalam waktu dekat. Keputusan majelis hakim mengenai diterima atau tidaknya intervensi tersebut akan sangat menentukan arah jalannya persidangan.


Pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan proses hukum dengan tertib dan menghormati mekanisme peradilan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan menjadi kunci untuk memastikan tegaknya keadilan bagi semua pihak. (Armis)

×
Berita Terbaru Update