Kabanjahe | 88news.id : Amnesti merupakan hak Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu. Dalam Keppres tersebut, tercatat sebanyak 1.178 narapidana dari seluruh Indonesia menerima amnesti, termasuk satu orang warga binaan dari Rutan Kabanjahe.
Menurut Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun, S.Sos salam siaran Persnya, Sabtu (2/8) mengingatkan kepada Narapidana yang memperoleh amnesti untuk dapat langsung pulang ke rumah dan tidak melanggar hukum lagi.
“Ini adalah pengampunan dari pidana kalian oleh Presiden. Kalian beruntung mendapatkannya ini,” kata Andry.
Sementara itu, Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses pelaksanaan amnesti ini dilakukan dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Narapidana yang menerima amnesti diharapkan dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri makna dari amnesti yang telah diberikan. Kemudian kami juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian amnesti kepada narapidana ini bebas dari praktik korupsi, pungutan liar dan/atau gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang,” kata Bahtiar Sembiring.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
Sementara itu, warga binaan penerima amnesti yang langsung dibebaskan, berinisial W, menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah. (Calvin)