Foto: Tersangka residivis inisial S (42) bersama barang bukti saat di amankan di Mapolres Tebingtinggi
Tebing Tinggi | 88News.id: Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui berinisial S (42), yang merupakan warga Kelurahan Mekar Sentosa ini ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Jumat sore (25/7/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang membuat resah terkait peredaran narkoba didaerah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Satresnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia dan 1 lembar potongan tisu", ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Sabtu (2/8).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku juga diketahui merupakan residivis tahun 2014 dalam kasus serupa. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Dwan Manu)