Kabanjahe | 88news.id : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) tentang Standar Pengamanan pada Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Kamis (28/08) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini digelar secara virtual dan diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Dari Rutan Kabanjahe, Kepala Rutan, pejabat struktural, serta jajaran pengamanan turut hadir secara aktif dalam mendengarkan arahan yang disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan bahwa standar pengamanan merupakan pedoman baku yang harus dijalankan oleh setiap UPT Pemasyarakatan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif. Standar tersebut mencakup pengamanan fisik, administrasi, serta pengamanan intelijen, yang bertujuan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan serta meningkatkan profesionalitas petugas.
Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan yang sudah berjalan.
“Standar pengamanan ini menjadi pedoman penting bagi kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari, agar setiap langkah pengamanan lebih terukur, profesional, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kabanjahe semakin siap dalam mengimplementasikan standar pengamanan terbaru demi terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis. (Calvin)