Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polisi Ringkus Pengedar Puluhan Butir Ekstasi Kawasan Tanjung Rejo Sunggal

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T15:58:27Z

Foto: Polisi ringkus pengedar puluhan butir ekstasi kawasan Tanjung Rejo Sunggal, Selasa (12/8/2025)


Medan | 88News.id: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar puluhan butir Pil Ekstasi di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Tanjung Rejo.


Pelaku pengedar tersebut bernama Rachmadi  Rahman (32) warga Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.


Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).


Ia mengatakan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan psikotropika di sekitaran Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, sehingga   atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan pada hari Senin (4/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian petugas melakukan undercover buy kepada tersangka Rachmadi Rahman dengan memesan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika. Kemudian petugas menyuruh tersangka tersebut untuk masuk ke dalam mobil yang mana petugas berada di dalam mobil. Pada saat tersangka ingin memberikan  ekstasi tersebut kepada petugas, kemudian petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.


"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 5 butir ekstasi dengan  kombinasi warna biru dan kuning dengan berat 1,96 gram, 5 butir ekstasi warna merah muda dan happy five (H5) dengan berat 1,94 gram," ujar AKBP Thommy.


"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. 

(Rel/Arm)

×
Berita Terbaru Update