Medan | 88news.id: Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus kembali menggelar persidangan ketiga dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Kolonel (Purnawirawan) Halomoan Silitonga, pada Selasa (12/08/2025). Persidangan dengan nomor register 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn ini berlangsung dengan agenda utama menentukan jadwal mediasi antara para pihak yang bersengketa.
## Latar Belakang Kasus
Gugatan yang diajukan oleh Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga ini berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang berlokasi di kawasan Ringroad Setia Budi, Medan. Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah dirinya namun diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai "mafia tanah".
Dalam gugatannya, Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa penguasaan tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya tersebut.
## Jalannya Persidangan Ketiga
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penentuan jadwal mediasi. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), setiap perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim menekankan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat menghemat waktu, biaya, dan memberikan solusi yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak. Dalam persidangan ini, para pihak sepakat untuk menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator yang akan memfasilitasi proses mediasi.
## Perkembangan Proses Hukum
Kasus sengketa tanah di kawasan Ringroad Setia Budi ini telah menarik perhatian masyarakat, mengingat lokasi strategis tanah yang disengketakan dan status penggugat sebagai mantan perwira tinggi TNI. Dugaan adanya praktik "mafia tanah" juga menambah kompleksitas kasus ini.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Rizki Ramadhan, SH menyatakan bahwa kliennya memiliki dokumen-dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut dan dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penguasaan tanah yang disengketakan.
## Jadwal Mediasi dan Langkah Selanjutnya
Berdasarkan kesepakatan dalam persidangan, proses mediasi dijadwalkan akan dimulai dalam waktu satu minggu ke depan. Para pihak diberikan waktu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan menentukan strategi dalam proses mediasi.
Apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di hadapan majelis hakim. Dalam tahap tersebut, para pihak akan mempresentasikan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk mendukung dalil masing-masing.
## Implikasi dan Harapan
Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa tanah yang melibatkan dugaan praktik ilegal penguasaan tanah. Penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang memiliki keprihatinan serupa.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau, mengingat urgensi penyelesaian sengketa tanah yang telah lama berlangsung. Persidangan berikutnya dijadwalkan akan digelar setelah proses mediasi selesai dilaksanakan atau dinyatakan gagal.
---
Perkara dengan nomor register 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur-jalur informasi resmi dari Pengadilan Negeri Medan. (Rel)