Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Persidangan Kelima Perkara Kolonel (Purn) Halomoan: Tergugat Absen dalam Agenda Penyampaian Hasil Mediasi

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T12:55:33Z


Medan | 88news.id: Persidangan kelima perkara nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan berlangsung dengan agenda penyampaian hasil mediasi, namun diwarnai ketidakhadiran pihak Tergugat dalam persidangan tersebut, pada Kamis (28/08/2025)


## Kronologi Persidangan


Pada persidangan yang digelar hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengagendakan penyampaian hasil proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Perkara ini melibatkan **Kolonel (Purnawirawan) Halomoan** sebagai Penggugat yang hadir dalam persidangan bersama **Muhammad Rizki Ramadhan, SH** kuasa hukumnya.


Namun, pihak Tergugat terlihat **tidak hadir** dalam persidangan kelima ini tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas kepada Majelis Hakim.


## Jalannya Persidangan


Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, agenda utama adalah mendengarkan **laporan hasil mediasi** yang telah dijalani oleh kedua belah pihak. Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diwajibkan dalam sistem peradilan perdata Indonesia.


Kolonel (Purn) Halomoan hadir tepat waktu bersama tim kuasa hukumnya dan siap untuk mendengarkan hasil proses mediasi. Namun, **ketidakhadiran pihak Tergugat** menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.


## Langkah Selanjutnya


Dengan mempertimbangkan ketidakhadiran Tergugat, Majelis Hakim:

- Mempertimbangkan untuk melanjutkan ke agenda sidang berikutnya


## Antusiasme Publik


Perkara yang melibatkan seorang purnawirawan TNI ini cukup mendapat perhatian, mengingat latar belakang Penggugat yang merupakan mantan pejabat militer dengan pangkat Kolonel. Namun, detail substansi perkara belum dapat diungkapkan secara mendetail hingga proses persidangan selesai.


## Agenda Mendatang


Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan menentukan langkah-langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini. Majelis Hakim diharapkan akan memberikan arahan yang jelas mengenai kelanjutan proses peradilan, terutama terkait dengan ketidakhadiran pihak Tergugat.


---


**Pengadilan Negeri Medan** terus berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan yang fair dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun menghadapi tantangan prosedural seperti ketidakhadiran salah satu pihak.


*Perkembangan selanjutnya dari perkara nomor 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan terus dipantau dalam persidangan-persidangan mendatang. (Armis)

×
Berita Terbaru Update