Medan | 88News.id: Tiga wanita asal Aceh ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, dari kamar kos-kosan di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut.
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR (23) warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga wanita yang diamankan tersebut masing-masing berinisial E alias Efi (33), ES alias Evi (28) dan M alias Yana (24) semuanya ngekos di kos-kosan tersebut.
Saat ketiga tersangka itu ditangkap, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisikan 8 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir pil ekstasi warna pink. Kemudian ketika diintrogasi.Ketiga pelaku mengaku kalau pil ekstasi tersebut dibeli dari seorang pria berinisial MR, " terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam siaran persnya yang diterima media Mitra Poldasu News, Selasa (12/8/25).
Masih dikatakan AKBP Thommy Aruan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terus memburu tersangka MR hingga akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kosan ketiga tersangka yang duluan diamankan polisi.
Guna proses hukum selanjutnya, keempat pengedar pil ekstasi di Jalan Kenanga Sari III inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahu. Penjara, " pungkas AKBP Thommy Aruan
(Rel/Arm)