Foto: Plank yang akan dipasang di Masjid Jamik Yayasan India Muslim Sumatera Utara
Medan | 88News.id: Tim Advokasi Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumatera Utara akan mengadakan pemasangan plang di area tanah wakaf Masjid Jamik Yayasan India Muslim Sumatera Utara pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.
Acara pemasangan plang ini sekaligus menjadi ajang penyampaian kronologis dan pandangan hukum mengenai status tanah wakaf yang saat ini menghadapi permasalahan administratif. Tim Hukum dan Yayasan India Muslim Sumatera Utara akan memaparkan situasi terkini dimana tanah wakaf tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
"Kami mengundang seluruh organisasi masyarakat Islam untuk hadir dalam acara ini sebagai bentuk solidaritas dalam menjaga aset wakaf umat," demikian disampaikan dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Tim Advokasi MPTW Sumut.
Permasalahan hukum yang dihadapi adalah telah diterbitkannya SHM atas nama pihak lain untuk tanah yang seharusnya berstatus wakaf. Hal ini menimbulkan potensi sengketa dan memerlukan penanganan hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak wakaf umat Islam.
Tim Advokasi yang menangani kasus ini terdiri dari tujuh advokat berpengalaman:
Ade Lesmana, SH - Ketua Tim
Akhyar Idris Sagala, SH - Anggota
Hari Irwanda, SH - Anggota
M. Ardiansyah, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA - Anggota
M. Haikal Hamzah Lubis, SHI - Anggota
Amir Mahmud Daulay, SH - Anggota
Zoelfikar, SH - Anggota
Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dilindungi dan dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan plang ini merupakan langkah konkret untuk menegaskan status kepemilikan tanah wakaf dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Acara ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap aset wakaf dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan serupa di masa mendatang.
(Armis)