-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Lanjutan Sidang Prapedilan Kol. (Purn) Halomoan Silitonga: Alat Bukti Termohon Diragukan

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T11:22:09Z

 Foto: Kol (Pur) Halomoan Silitonga, Pemohon Praperadilan No.44/Pid.Pra/2025/PN.Mdn


Medan | 88News.id: Persidangan Praperadilan Kol (Purn) Halomoan Silitonga yang Ketiga, Rabu (16/7/2025), dengan agenda sidang Duplik dari Termohon (Kasat Reskrim Polrestabes Medan,red) serta Bukti Surat dari Pemohon dan Termohon, yang di gelar diruangan Cakra 3 pada Pengadilan Negeri Medan.


Dari pantauan awak media, persidangan Praperadilan dimana Pemohon diwakili Kuasa Hukumnya, M.Ardiansyah Hasibua.,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, yang juga Chie Executive Officer (CEO) 88Group Media Official membawahi 16 Media Online, didampingi rekannya M.Rizki Rmadhan,SH, yang juga Direktur pada PT. Teritorial News Indonesia, dan Termohon diwakili Kuasa nya dari Seksi Hukum Polrestabes Medan.


saat dikonfirmasi Awak media kepada Kuasa Hukum Kol (Purn) Halomoan Silitonga, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, mengatakan "hari ini agenda persidangan mengenai Duplik dari Termohon atas Replik Pemohon, namun Termohon mengajukan Duplik secara lisan saja, serta agenda dilanjutkan pembuktian surat dari Pemohon dan Termohon)", ungkapnya.


"Kami hanya mengajukan dua alat bukti surat, yang menyatakan Pemohon telah ditetapkan Tersangka, karena dalam Praperadilan ini, Termohon harus membuktikan bahwasanya Prosedur Penetapan Tersangka sudah sesuai dengan aturan Hukum", sambungnya.


dalam persidangan Praperadilan ini, Termohon mengajukan 43 alat bukti surat dan 1 CD Rekaman Video.


"memang benar Termohon mengajukan 44 alat bukti surat, termasuk 1 bukti CD Video, namun secara hukum kesemuanya bukti tersebut harus memiliki relevansi dalam menetapkan Tersangka Klien Kami, hal ini terbukti bukti utama Visum et Refertum di ajukan Termohon hanya foto copy tanpa aslinya, yang menjadi pertanyaan kemana asli surat Visum tersebut?, ini menjadi keraguan dalam menetapkan Kol.(Pur) Halomoan Silitonga sebagai Tersangka", tegasnya.


Mantan Perwira TNI AD ini saat ditemui wartawan saat usai sidang Praperadilan, berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkaranya dapat memutuskan dengan seadil adilnya sesuai dengan aturan hukum


"Saya sangat curiga karena perkara ini dipaksaan untuk menetapkan saya sebagai Tersangka, dimana pristiwa Penganiayaan tidak pernah terjadi sama sekali, itu Direkayasa", ucap Halomoan Silitonga seorang Purnawirawan TNI AD berpangkat Kolonel dari satuan Kopasus.


"saya meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil adilnya sesuai dengan aturan hukum dan hati nuraninya." tutup Halomoan.


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yohana.,SH.,MH, di tunda sampai Kamis (17/7/2025) dengan agenda sidang Alat Bukti Saksi dari Pemohon dan Termohon.

(Armis)
×
Berita Terbaru Update