-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tiga Lokasi Pembangunan Perumahan Tanpa Izin PBG di Medan Perjuangan Diduga Beroperasi Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T10:58:39Z

 

Foto: Lokasi bangunan Jalan HM. Yamin Gang Penghulu Lingkungan 6, Kelurahan Seikera Hulu, serta dua lokasi di Kelurahan Sidorame Timur, yakni Jalan Permai Lingkungan 14 dan Jalan Perjuangan Lingkungan 9.


Medan | 88News.id: Tiga lokasi pembangunan perumahan di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas konstruksi di wilayah tersebut.


Berdasarkan pemantauan lapangan pada Rabu (16/7/2025), ketiga lokasi pembangunan tersebut berada di Jalan HM. Yamin Gang Penghulu Lingkungan 6, Kelurahan Seikera Hulu, serta dua lokasi di Kelurahan Sidorame Timur, yakni Jalan Permai Lingkungan 14 dan Jalan Perjuangan Lingkungan 9.


Habibi, pengawas proyek di Jalan Perjuangan Lingkungan 9, Kelurahan Sidorame Timur, mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah mengetahui aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.


"Pihak Kelurahan Sidorame Timur sudah pernah datang ke sini dan sudah mengetahui adanya pembangunan di sini," ujar Habibi saat diwawancarai.


Sementara itu, Edi, pengawas di lokasi Jalan HM. Yamin Gang Penghulu, mengaku tidak mengetahui status perizinan proyek yang ditanganinya. "Saya tidak mengetahui kalau pembangunan ini tidak ada izin pembangunannya. Silakan tanyakan langsung ke bos besar," katanya.


Camat Medan Perjuangan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan telah menghimbau pemilik bangunan untuk mengurus PBG. Namun, aktivitas konstruksi di ketiga lokasi tersebut tetap berlanjut, bahkan beberapa unit sudah mendekati tahap penyelesaian.


Pembangunan tanpa izin ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur kewajiban perizinan untuk setiap aktivitas pembangunan perumahan di wilayah permukiman.


Warga setempat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Mereka khawatir kondisi ini akan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan tata ruang dan pembangunan di Kota Medan.


Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang diduga ilegal tersebut.

Reporter: Alex Robin Lumban Gaol

×
Berita Terbaru Update