Tanjungbalai | 88News.id: Aksi Unras kedua TER-KAM dan GAPAI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Jl. Pahlawan Kel. Pantai Burung Kota Kerang itu, menjadi kebahagiaan sendiri bagi So Huan dan Julianty Istrinya. Pasalnya, di unjuk rasa kedua Koalisi Bersama Rakyat yang digelar Rabu (28/05/2025) itu pula telah terungkap siapa nama pembuat akte nomor 14 yang selama ini dianggap misterius itu.
Akte nomor 14 Tahun 2022 yang menjadi tuntutan bagi massa Unras TER-KAM yang meminta agar akte misterius itu dibukakan oleh pihak PN Tanjung Balai dihadapan publik, sejak pada aksi pertama, Jum'at (05/05/2025) dan selanjutnya pada aksi kedua Rabu (28/05/2025). Namun pada aksi kedua, atas desakan massa akhirnya PN Tanjung Balai melalui Juru Bicaranya Anita Medina S.Pane, SH.,MH mengungkapkan bahwa Akte No.14 tersebut dibuat oleh Bambang Ariyanto notaris yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.Tuntutan massa aksi TER-KAM tersebut, merupakan hal yang sangat penting bagi Ormas Pemuda pejuang pencari keadilan serta juga bagi So Huan selaku tergugat yang merasa terzolimi hak hukumnya akibat timbulnya akte nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 dalam persidangan Sutanto alias Ahai Sutanto melawan So Huan.
Akte nomor 14 itu telah menjadi biang kerok serta kegaduhan pada publik terhadap putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb yang digelar di PN Tanjung Balai atas lahan SHM No 74 milik Julianty, SE. yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Desa Asahan Mati. Dimana dalam putusan yang diduga sarat kecurangan tersebut, telah memenangkan Sutanto alias Ahai Sutanto selaku penggugat serta mengalahkan So Huan dan istrinya Julianty sebagai Tergugat pada kasus sengketa lahan SHM 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kec. Tanjung Balai itu.
Akte berupa Pernyataan dan Pemberian Kuasa yang dimasukkan dalam dalil gugatan pokok "B" poin "2" oleh penggugat Sutanto alias Ahai Sutanto bersama penasihat hukumnya, telah mengakibatkan Majelis Hakim PN Tanjung Balai telah memutus dan memenangkan Ahai Sutanto pada 2023 tahun yang lalu dalam sidang perdata tersebut.
Padahal menurut keterangan So Huan kepada sejumlah awak media, Selasa (10/06/2025), bahwa Akte Nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 yang berupa Pernyataan dan Pemberian Kuasa yang dimasukkan dalam dalil gugatan pokok "B" poin "2" oleh penggugat Sutanto alias Ahai Sutanto bersama penasihat hukumnya tidak pernah dibuka dalam persidangan serta notaris yang mengeluarkan akte tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Atas dasar tersebut, dan demi untuk mencari rasa keadilan serta tegaknya hak hukum atas diri dan keluarganya sekaligus sejalan dengan keterangan Jubir Bicara PN Tanjung Balai pada aksi kedua massa TER-KAM dan GAPAI, yang telah mengungkapkan bahwa Akte nomor 14 tersebut dibuat oleh Bambang Ariyanto notaris di Kota Tanjungbalai. Selasa (10/06/2025), So Huan tancap gas menyurati Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk memohon agar salinan akte nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 yang ada pada PN Tanjung Balai tersebut agar dapat diberikan kepadanya.
"Saya datang ke PN secara baik-baik, kerena info yang saya dapat dari pihak PN, bahwa akte 14 itu Pak Notaris Bambang yang ngeluarkannya, maka saya pergunakan hak saya selaku pihak yang berperkara dalam proses persidangan tersebut, meminta agar salinan akte tersebut dapat diberikan PN kepada saya. Kerena selama persidangan akte nomor 14 tahun 2022 itu dan siapa notaris yang buatnya gak pernah dihadirkan sebagai saksi dipersidangan perkara gugatan perdata no. 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb yang digelar di PN Tanjung Balai itu", ungkap So Huan.
(Nurlen/tim).