Medan | 88News.id : Tim URC Unit reskrim Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan Penangkapan pelaku yang mempunyai Barak Narkoba dan sering melakukan transaksi Narkoba di Jl Mencirim Desa Paya Geli , Selasa dini hari 10/06/2025
Petugas berhasil mengamankan tersangka yakni M.S (44) alias Pii alamat Jl Sei Mencirim Dsn I Desa Paya Geli beserta barang bukti diamankan di mako Polsek Sunggal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat.S.H.M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E.M.H beserta Panit Reskrim Ipda Bimo Setiadi Strk dan Iptu Fajri Lubis S.H.M.H.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik sedang sabu,1 plastik kecil sabu, 3 paket daun kering ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi. 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, satu buah STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp 4.000.000,- satu buah cincin emas,satu buah kalung emas, satu buah jam tangan merk G- SHOCK dan 4 buah Handpone. (Red/Iwan).