Kabanjahe | 88news.id ' : Pemerintah Kabupaten Karo adakan Rapat Kordinasi tehnis perihal penyusunan eksepsi atas Perkara Perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.KBJ, pada Rabu (18/6), bertempat di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Rapat Penyusunan Eksepsi dan Jawaban antara Tim Kuasa Hukum dengan Perangkat Daerah terkait dalam Perkara Perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.KBJ, dipimpin langsung Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, S.Sos, dengan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Hukum, Monica Maytrisna Purba, S.H., Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karo dan beberapa Perangkat Daerah terkait, serta Tim Kuasa dari Bagian Hukum Setdakab. Karo.
Dalam rapat tersebut diperoleh banyak informasi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi Tim Kuasa Hukum (Tim JPN dan Tim Pemerintah Daerah) dalam Penyusunan Eksepsi dan Jawaban dari Pemerintah Kabupaten Karo selaku Tergugat l dan Tergugat ll dalam Perkara dimaksud yang diagendakan rencananya akan disampaikan pada Persidangan pada hari Kamis, 26 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Kabanjahe melalui e-court. (Calvin)