-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Pelayanan Pendaftaran Perkara di PN Lubuk Pakam Dinilai Lambat Meski Berakreditasi 'A'

Senin, 02 Juni 2025 | Juni 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T07:24:43Z

 


Lubuk Pakam | 88News.idPelayanan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mendapat sorotan karena dinilai sangat lambat, meskipun pengadilan tersebut telah meraih akreditasi penjaminan mutu badan peradilan umum dengan kualifikasi A.


Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pendaftaran perkara memakan waktu hingga 3 jam kerja, jauh dari standar pelayanan yang diharapkan masyarakat.


AR (40), seorang pengacara yang dikonfirmasi awak media di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Lubuk Pakam, menyampaikan keluhannya. "Akta Praperadilan sudah ditunggu lebih dari 3 jam, belum juga siap, dengan alasan Panitera masih istirahat," ujarnya dengan nada kecewa.


Dari pantauan awak media di PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (2/6/2025), jam istirahat berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00. Namun hingga saat liputan ini dibuat, berkas milik AR belum juga selesai diproses.


Atas buruknya pelayanan di Pengadilan Lubuk Pakam, AR sudah melaporkan hal tersebut ke Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui website https://siwas.mahkamahagung.go.id, dengan Nomor Agenda: AGCSY202506002EE, tanggal 02 Juni 2025, AR berharap agar Pelayanan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam lebih optimal.


Keluhan serupa juga disampaikan AL (47), seorang advokat lainnya. Ia mengeluhkan kondisi ruang tunggu PTSP yang sangat panas. "Di ruang tunggu PTSP sangat panas, hingga berpeluh keringat saat menunggunya," kata AL.


Di konfirmasi kepada Pengawai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berinisial AS mengatakan "belum balik ke ruangan si bos (Panitera, red), kalau sudah balik ku hubungi ABG yah", ucapnya .


Kontradiksi dengan Status Akreditasi

Kondisi ini menjadi ironis mengingat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah diberikan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum dengan kualifikasi A berdasarkan Sertifikat Nomor: 002/QMR/SERTIFIKAT/4/2022, tanggal 4 April 2022. Akreditasi tersebut seharusnya menjamin kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.


Tuntutan Masyarakat

Masyarakat, khususnya para praktisi hukum, menuntut adanya perbaikan pelayanan. Mereka meminta pelayanan prima serta penyediaan sarana dan prasarana yang baik demi kenyamanan pengunjung dalam memperoleh keadilan hukum.


Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan para pengguna jasa tersebut. (Arm)

×
Berita Terbaru Update