Foto : Kantor Dinas Sosial Kota Medan dan Daftar Penerima Bantuan Sosial
Medan | 88News.id: Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) mencuat di Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Seorang Kepala Lingkungan diduga mendaftarkan nama istrinya sebagai penerima bantuan sosial, sementara warga kurang mampu yang seharusnya berhak justru tidak menerima bantuan tersebut.
Seorang warga Lingkungan V Kel.Sidorame Timur berinisial AS (47 tahun), yang bekerja sebagai buruh serabutan dan terkadang sebagai buruh bangunan, menyampaikan keluhan kepada media pada Senin (23/6/2025). Pria yang mengaku tidak pernah merasakan bantuan pemerintah selama puluhan tahun ini mempertanyakan keadilan distribusi bansos di wilayahnya.
"Saya sebagai pekerja serabutan yang terkadang bekerja sebagai buruh bangunan, tidak pernah merasakan bantuan pemerintah yang mungkin dapat meringankan perekonomian," ungkap AS.
Menurut AS, Kepala Lingkungan V di tempat tinggalnya yang sudah menerima gaji dari pemerintah justru terdaftar sebagai penerima bansos melalui nama istrinya. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
AS berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap data Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial (DTKS) yang diduga mengandung manipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
"Saya berharap kepada pihak terkait dapat melakukan evaluasi untuk data DTKS yang diduga kuat adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi," kata AS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Lingkungan yang terbukti mengambil bantuan sosial akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut dapat berupa:Teguran lisan, Teguran tertulis serta Pemotongan tunjangan kinerja.
Tingkat sanksi disesuaikan dengan beratnya pelanggaran. Selain sanksi disiplin, pelanggar juga wajib mengembalikan seluruh uang bansos yang telah diterima secara tidak sah.
Ketika dikonfirmasi, Senin (23/6/2025) mengenai permasalahan ini, Koordinator Pendataan Dinas Sosial Kota Medan, Nizam, di kantor Dinas Sosial Jalan Pinang Baris No. 114, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, menjelaskan mekanisme pendataan bansos.
"Semua data yang diinput ke data DTKS melalui tahapan Musyawarah Desa/Kelurahan (Muskel), di mana data yang diberikan melalui Kepala Lingkungan masing-masing akan dimusyawarahkan dengan berbagai pihak terkait," jelasnya.
Nizam menegaskan bahwa Dinas Sosial telah membuka loket pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait permasalahan serupa.
"Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan mekanisme peraturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program bantuan sosial," tambahnya.
Koordinator pendataan juga menegaskan bahwa jika benar Kepala Lingkungan menerima bansos, hal tersebut tidak dibenarkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang berlaku.
"Jika Kepala Lingkungan benar menerima bansos, itu tidak dibenarkan dalam peraturan Perwal," tegas Nizam.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. Program bansos yang dirancang untuk membantu warga kurang mampu harus benar-benar tepat sasaran agar dapat menjalankan fungsinya sebagai jaring pengaman sosial.
Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan serupa diimbau untuk melaporkan ke loket pengaduan Dinas Sosial setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Thomson TN