-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Ahli Hukum Pidana Tegaskan Gugatan Perdata Beritikad Baik Tidak Dapat Dijadikan Dasar Tuntutan Fitnah

Selasa, 24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-24T06:04:26Z

 

Foto : Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan bersama dengan Ahli Pidana, Dr.Guntur Rambey,SH.,MH


Lubuk Pakam | 88News.id: Dalam sidang praperadilan dengan register perkara No.4/Pid.Pra/2025/PN.Lbp yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (24/6/2025), dengan agenda sidang keterangan ahli menjadi sorotan utama ketika seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan memberikan pandangan tegas mengenai hubungan antara gugatan perdata dan tindak pidana fitnah.


Dr. Guntur Rambe, S.H., M.H., yang dihadirkan sebagai ahli pidana oleh kuasa hukum Hardi Suyoto, Ade Lesmana,SH dan M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH, menyampaikan keterangan yang menegaskan bahwa gugatan perdata yang telah diputus oleh majelis hakim perdata tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.


Dalam keterangannya, Guntur Rambe menekankan bahwa sepanjang gugatan perdata tersebut diajukan dengan itikad baik, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah. 


Pendapat ahli ini diperkuat dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 905 K/Pidana/2017.


"Gugatan perdata yang diajukan dengan itikad baik merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses keadilan melalui lembaga peradilan," tegas Guntur Rambe dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.


Keterangan ahli ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak beracara di pengadilan. Setiap individu memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata tanpa harus khawatir akan dikriminalisasi, selama gugatan tersebut diajukan dengan dasar hukum yang wajar dan tidak mengandung unsur kesengajaan untuk memfitnah.


Ahli hukum pidana tersebut juga menjelaskan bahwa gugatan yang ditolak dalam perkara perdata tidak secara otomatis mengindikasikan adanya unsur fitnah, mengingat perbedaan standar pembuktian antara hukum perdata dan hukum pidana.


Rujukan terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 905 K/Pid/2017 dalam keterangan ahli menunjukkan adanya konsistensi dalam penafsiran hukum terkait batasan antara hak beracara dalam perkara perdata dengan potensi tindak pidana fitnah.


Yurisprudensi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan agar tidak ragu menggunakan haknya untuk beracara di pengadilan karena takut dikriminalisasi.


Keterangan ahli dalam sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara yang sedang diperiksa. Isu yang diangkat berkaitan erat dengan prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan Indonesia yang melindungi hak konstitusional warga negara.


Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda Keterangan Saksi dan Ahli pada Rabu, (25/6/2025) besok,  sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. Keputusan majelis hakim praperadilan akan sangat dinantikan mengingat pentingnya president yang akan tercipta dari perkara ini.

(Arm)

×
Berita Terbaru Update