Medan | 88News.id: Keberadaan bangunan liar di bantaran Sungai Seikera, khususnya di wilayah Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, pembangunan di bantaran sungai sangat berisiko terhadap banjir dan kerusakan lingkungan.
AP (51), seorang tokoh pembinaan pemuda-pemudi melalui Shakaido, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Sei kera. Menurutnya, bangunan tersebut rawan terhadap banjir ketika intensitas hujan tinggi, karena debit air sungai bisa meningkat dengan cepat dan meluap. Selain itu, bangunan di sepadan sungai juga lebih mudah rusak akibat abrasi tanah oleh aliran sungai, terutama di musim penghujan.
AP juga menyayangkan bahwa pembangunan bangunan liar tersebut tidak berdasar dan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Bahkan, yang membuat bangunan tersebut adalah salah satu perangkat kelurahan, yakni kepala lingkungan, dengan alasan untuk meningkatkan keamanan di lingkungan.
Masyarakat sekitar meminta perhatian dari Dinas yang membidangi pembangunan di pinggiran bantaran Sungai Sei Kera untuk segera mengambil tindakan cepat menertibkan bangunan liar sepanjang pinggiran sungai, terutama di wilayah Kelurahan Sidorame Timur. AP berharap aparatur kelurahan dan kecamatan lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat.
"Harapan kami, kepala lingkungan dan lurah Sidorame Timur bisa turun langsung ke masyarakat supaya masyarakat lebih mengenal siapa pemimpin di kelurahan ini," tambah AP.
Sampai saat ini, Camat Medan Perjuangan belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan untuk menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Sei Kera demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
(Thomson Tua Tampubolon)