Foto: Tampak Lokasi CV.AJA melalui google maps
Asahan | 88News.id: Sejumlah Pengurus DPP TER-KAM sambangi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II Medan. Kedatangan Ormas ke instansi negara yang mengurus urusan Sungai itu, memastikan tentang status izin dermaga permanen milik JT, CV.AJA tersebut, Senin (16/6/2025).
Dari hasil konfirmasi, pihak BBWSS II Medan, sama sekali tak pernah mengeluarkan izin ataupun sejenisnya kepada kepada CV. AJA, untuk pendirian dermaga dan juga gedung diatas Daerah Aliran Sungai (DAS), maupun bantaran sungai sungai Asahan, yang berlokasi di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai itu.
Hal tersebut, terungkap saat awak media melakukan konfirmasi hal tersebut dengan Agus Hutabarat salah seorang staf BBWSS II Medan.
Agus mengatakan tahu tentang CV. AJA yang telah mendirikan dermaga diatas DAS dan juga gedung dibantaran sungai itu. Namun hingga kini pihak BBWSS dan Kementerian PUPR di Jakarta tak pernah mengeluarkan izin terkait pendirian dermaga maupun pemanfaatan sungai kepada CV. AJA. Dan Agus pun menegaskan untuk menantang pengusaha agar menunjukkan kalau CV. AJA benar-benar telah memiliki izin.
"Kalau benar mereka ada izin, minta kepada mereka tunjukkan surat keputusan Kementerian PUPR Jakarta," ucap Agus Hutabarat, salah seorang pegawai BBWSS kepada media, Kamis (12/06/2025).
Sebelumnya, Selasa (10/06/2025) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Asahan, pihak Joe Tjang melalui penasihat hukumnya J.S, SH.,MH dihadapan puluhan awak media mengatakan bahwa kliennya itu telah mengantongi izin lengkap. Baik bangunan, pagar maupun tangkahan milik CV. AJA.
Saat wartawan meminta agar PH JT menunjukkan izin dari BWS, J. Simanihuruk hanya menunjukkan fotocopy surat dari BBWSS II Medan. Namun saat diamati lebih rinci, ternyata surat itu hanyalah Penjelasan Sempadan Sungai yang menegaskan tentang jarak batas yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan dan bukan merupakan sebuah izin dari BBWSS.
Penasihat Hukum JT, dalam konferensi pers yang dilakukannya di depan gedung DPRD Asahan, J.M juga sempat mengancam akan melakukan langkah hukum terhadap wartawan maupun LSM yang masih saja mempersoalkan izin dermaga milik CV. AJA.
"Sejak saat ini, kami ingatkan kepada siapa saja yang mengaitkan CV. AJA tidak memiliki izin, maka sejak saat ini kami akan mensomasi secara terbuka sebab akan berdampak pada langkah hukum yang akan kami lakukan," ucapnya..
Menyikapi hal itu, Ketua Umum TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan kepada media, Selasa (17/06/2025), mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap dan pernyataan penasihat hukum Joe Tjang tersebut.
Dikatakan Edi, seharusnya seorang advokat yang juga praktisi hukum dapat membuka kebenaran terkait permasalahan yang tengah dihadapi oleh kliennya, bukan malah membuat skenario seolah-olah izin atas dermaga tersebut memang benar ada. Apalagi harus melontarkan ancaman terhadap insan pers dan aktivis selaku pejuang pencari keadilan yang tengah menyoroti hal tersebut.
"Menurut saya, kalau memang izin itu ada, tunjukkan aja. Rekan media dan para aktivis juga akan bungkam dengan sendirinya, jika izin itu ada dan sesuai dengan peruntukannya. Jangan dia tebar ancaman dan diduga melakukan pembohongan publik, semua yang kita lakukan telah sesuai dengan Undang-undang. Apa dia pikir dia aja yang paham hukum," kesalnya.
Edi Hasibuan juga mengatakan, DPP TER-KAM juga akan mendesak Komisi A DPRD Asahan untuk mengeluarkan rekomendasi pembongkaran dan penertiban dermaga permanen milik Joe Tjang.
"Kita juga akan mendesak Komisi A DPRD Asahan untuk mengeluarkan rekomendasi penertiban dan pembongkaran dermaga itu. Sebab BWS telah memastikan izinnya tidak ada," sebutnya lagi.
Selain Komisi A DPRD Asahan, DPP TERKAM juga akan terus mendesak Bupati Asahan untuk melakukan penertiban segera dan melakukan kajian ulang atas bangunan dermaga yang berdiri diatas badan sungai Asahan.
"Gak bisa suka-suka aja membangun apapun diatas badan sungai, semua ada aturan, semua mesti taat. Pemerintah juga harus tegas, jika tak ingin dipermalukan dan diduga macam-macam oleh masyarakat," tandasnya menutup.
(Nurlen)