Paluta | 88News.id: Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Resmi merilis Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemkab Paluta.
Hal diatas tertuang dalam Surat Pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor ; 800 / 2482 / 2025 tanggal 02 mei Tentang Pengumuman Jadwal Peserta, dan Titik Lokasi, Sesi dan Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 tahun anggaran 2024.
Seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 di Lingkungan Pemkab Paluta tahun anggaran 2024 akan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan pasca sanggah. Peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi berjumlah 1.319 orang Peserta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Paluta Mara Lobi Siregar melalui Sekretarisnya Andi Marpaung, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 akan diselenggarakan selama 3 hari.
"Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 akan dilaksanakan pada Jumat 09 mei 2025 sampai Minggu 11 mei 2025. Dan Titik Lokasi Ujian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi kita gelar di Hotel Sapadia Gunungtua,"kata Andi Marpaung kepada wartawan, Jumat malam (2/4/2025).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap 2 dilaksanakan dengan Sistem Sesi. Sesi I (satu) dimulai pukul 06.30 - 10.10. Sesi II (dua) mulai pukul 09.30 - 13.10. Sesi III (tiga) mulai pukul 12.30 - 16.10 Wib.
Sementara khusus hari jumat, Ujian Sesi I dimulai pukul 06.30 - 10.10 Wib. Sesi II mulai pukul 13.30 - 16.40 Wib.
Disampaikan Andi Marpaung, Semua peserta wajib hadir sesuai jadwal serta mematuhi tata tertib dan menghindari larangan dari Tim seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
"Semua peserta kompetensi wajib mematuhi ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan oleh panitia seleksi,"ujarnya.
Peserta diwajibkan membawa kartu ujian yang bisa dicetak melalui sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing. Peserta juga diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik asli dan menunjukkannya kepada petugas ketika diminta.
Peserta ujian harus berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan. Baju atasan polos putih berkerah dan bukan kaos. Mengenakan celana/rok hitam panjang, bukan jeans.
Bagi peserta yang berhijab, warna hijab harus hitam polos tanpa aksesoris apapun. Peserta wajib menggunakan sepatu warna hitam.
Andi Marpaung menegaskan agar Para Peserta wajib datang 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai dengan sesi ujian masing-masing. Dan Ketika berada di ruang ujian, peserta dilarang membawa buku, alat hitung/alat komunikasi, makanan, minuman, dan senjata api.
Selama ujian peserta dilarang bertanya, memberi/menerima sesuatu tanpa izin panitia, menggunakan komputer selain untuk CAT, dan keluar ruangan atas izin dari Panitia/Pengawas.
"Peserta yang terbukti melanggar tata tertib dan ketentuan selama pelaksanaan ujian, akan mendapatkan sanksi,"tegasnya.
Pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Padang Lawas Utara tidak dipungut biaya dan Tim tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.
"Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta. Berhati-hatilah terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab. Keputusan Tim seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun,"pungkasnya.