-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Mahasiswa Peduli Pejuang Keadilan (MPPK) Aksi Unjuk Rasa Paluta

Minggu, 25 Mei 2025 | Mei 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-25T15:24:00Z

 


Paluta | 88News.id: Aksi unjuk rasa Mahasiswa Peduli Pejuang Keadilan (MPPK) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kejaksaan Negeri Paluta pada hari Jumat, 23 mei 2025.Kemarin ", Ujar Pangaloan Rambe Kepada media minggu(25/52025) 


pangaloan rambe dalam orasinya, menyebutkan bahwa Apa yang menjadi dasar kejaksaan negeri Paluta menahan kepala desa situmbaga Kecamatan Dolok Paluta.menetapkan temuan sampai lebih dari 60% dari dana Desa. Desa Situmbaga sementara melihat dari kegiatan wajib begitu juga dengan bantuan langsung tunai dan kegiatan lainnya itu saja kami pikir sudah mencapai 60% dari Dana Desa. 


Sesuai dari peraturan kementrian keuangan tentang pengelolaan dana desa yang tidak terealisasikan 60% maka tidak bisa dilakukan pencairan tahun berikutnya.


namun pada faktanya dari temuan dari dana desa ,kejaksaan negeri paluta pada tahun 2022-2023 melihat dari pada dana desa.Desa situmbaga itu sudah melebihi dari pada 60% yang tidak terealisasi. Namun faktanya dana desa situmbaga tahun 2023.diduga masih dicairkan.


Kami menduga ada kriminalisasi hukum terhadap kepala desa situmbaga yang seharusnya lebih dari satu orang oknum yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. 


Atas dasar tersebut, ketua umum mahasiswa pejuang keadilan Ahmad Sayuti tanjung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati. 

1. Kami meminta kepada bupati kabupaten paluta supaya bacakan pandangannya ketika mengikuti rakor penguatan sinergi antara kpk dengan pemda dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah 1 yang berlangsung di aula bhineka tunggal ika lantai 16 gedung putih KPK RI pada selasa 06 mei 2025 yang kami kutip di media online dan kami nilai berpuisi tanpa aksi sekaligus curhat dengan inti narasi. 


2 pemberantasan korupsi adalah bagian integral dari reformasi birokrasi, pemerintah yang bersih bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi amanah moral. Namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. 


3. Masih adanya budaya permisif terhadap korupsi, dimana praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dianggap hal yang biasa. 


4.Lemahnya system pengawasan internal, lemah sdm, dan independensi aparat pengawas internal pemerintah


 5. Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi, yang menyebabkan banyak celah penyimpangan dalam system pengadaan, perencanaan dan pelayanan public. 


6. Rendahnya literasi integritas dikalangan asn mengenai korupsi 


7. Minimnya partisipasi public dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. 


8.Berdasarkan poin-poin tuntutan kami meminta bupati kabupaten paluta untuk himbau public, stake holder, sosial control, lsm, pers agar sama-sama berpartisipasi mencari kepastian hukum terkait dugaan kriminalisasi hukum yang menumbalkan kepala desa situmbaga Kec. Dolok. 


9.Kami meminta kepada bupati kabupaten paluta panggil, evaluasi, dan copot jabatannya camat kecamatan dolok, kepala dinas PMD, Inspektur/auditor dana desa serta mengusut tuntas dibalik tersangkanya kepala desa situmbaga kecamatan dolok kabupaten paluta.


10.Kami meminta kepada bupati kabupaten paluta menjelaskan peruntukan segala nominal seluruh rupiah yang diserahkan kepala desa situmbaga ke beberapa OPD dibawah pimpinan bupati dan menjelaskan wewenang camat terkait menerima dana desa.


11.Meminta Bupati Paluta untuk mengintruksikan inspektorat agar menyampaikan hasil LHP inspektorat terkait audit Dana Desa terkhusus Desa Situmbaga Kecamatan Dolok dengan transparan tahun anggaran 2022/2023.



Tuntutan massa mahasiswa pejuang keadilan ke kantor DPRD Padang lawas Utara, yaitu: 

Kami meminta kepada DPRD Kabupaten paluta terkhusus komis 1 memanggil kejaksaan negeri paluta, camat Dolok, inspektur, kadis PMD, Kepala desa, dan kami sebagai sosial control untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ini yang kami nilai ada kekeliruan dan dugaan kong kali kong praktek KKN yang terstruktur masif dan terencana yang berakibat jadi tumbal penahanan tipikor kepala desa situmbaga dengan temuan Rp 748.113.060,-.


Tuntutan Massa Mahasiswa Pejuang Keadilan ke Kejaksaan Negeri Paluta. 

Pertama, Kami meminta Penjelasan dan transparansi Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta terkait Penahanan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Desa Situmbaga Tahun 2022-2023 dengan jumlah Rp 748.113.060,- apakah hasil LHP/audit inspektorat atau temuan sesuai perhitungan kejaksaan kabupaten paluta dan apa saja item atau pekerjaan dari hasil temuan jumlah tersebut ?


Kedua, Kami meminta penjelasan  kepada kepala kejaksaan negeri kabupaten paluta tentang penanganan hukum yang kami duga kriminalisasi hukum terhadap kepala desa situmbaga yang seharusnya lebih dari satu orang oknum yang melakukan perbuatan merugikan negara dan kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan berdasarkan perhitungan team ahli yang berwewenang dan berkompeten untuk menentukan hasil perhitungan temuan negara.


Setelah satu jam melakukan orasi KABAGHUKUM Kajari Paluta menemui massa. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada atasan untuk segera mendapat tindak lanjutnya. 


Sebelum massa membubarkan diri di depan kantor kejaksaan negeri Paluta, Degan Tertip dan Kami akan Datang kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kami tidak ada tindak lanjut dalam waktu 3 hari kerja ke depan dan membuat laporan secara resmi ke kejaksaan negeri Palita, Polda Sumut, dan kejatisu sumut.tambah Ketua umum mahasiswa pejuang keadilan Ahmad Sayuti tanjung sembari membubarkan diri. (Umar Rambe)

×
Berita Terbaru Update