-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Bukti Pengerusakan Terekam CCTV akan Antarkan Oknum ASN Dinas Kehutanan Sumut Bakal Tersangka

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-28T14:29:11Z

 

Foto : Laporan di Polsek Deli Tua dan Terlapor


Medan |  88News.id : Aksi anarkis dengan pengerusakan barang elektronik berupa AC dirumah milik pasangan suami istri (pasutri) Lumbang A Nainggolan dan Nyta Esdi Tiro br Siburian yang dilakukan, S br Napitupulu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara secara bersama sama pada, Selasa (18/3/2025) malam lalu sekira pukul 20.15 Wib yang terekam kamera CCTV, bakal tersangka.


Pasalnya, pengerusakan tersebut, telah dilaporkan korban (Nyta Essi Tiro br Siburian ke Polsek Deli Tua sesuai Surat Laporan Nomor : LP/B/153/III/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tgl 20 Maret 2025.


"Untuk kasus penyerangan/pengerusakan yang dilaporkan pelapor (Nyta Esdi Tiro br Siburian) tetap lanjut di proses dan penyidikannya sudah ditahap sidik," ujar Kapolsek Deli Tua, Kompol P S Simbolon kemarin kepada wartawan.


Sementara, Kapolsek Deli Tua melalui Panit Reskrim Polsek Deli Tua Ipda O Sialagan saat bertemu wartawan di Mapolsek Deli tua beberapa hari kemarin menjelaskan bahwa, proses masih lidik.


"Polsek akan melakukan Restoratif Justice (RJ) dengan melaksanakan mediasi guna upaya pencapaian perdamaian kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Apabila mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian maka Polsek akan menaikkan perkara ke penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka kepada terlapor. Kemudian mengeluarkan surat penangkapan. Bila berkas sudah lengkap lalu di sampaikan ke kejaksaan (P21), maka perkara sudah dapat disidangkan di pengadilan," ungkap Ipda O Sialagan membeberkan.(Red/tim)

×
Berita Terbaru Update