Sebanyak 372 Kades Se-Paluta Terima SK Perpanjangan dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun -->

Sponsor

Sebanyak 372 Kades Se-Paluta Terima SK Perpanjangan dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Redaksi88News
Selasa


Paluta | 88News.id: Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengukuhkan 372 Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara dengan masa jabatan bertambah dua tahun yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (24/06/2024) pagi


Pengukuhan atau perpanjangan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Kakan Kemenag, Kajari Kabupaten Padang Lawas Utara, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Pabung Paluta 0212/TS, Kapolsek Padang Bolak, Dankipan C 123/RW, Danramil 05/PB, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Padang Lawas Utara, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan tamu undangan lainnya.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan dalam laporannya menjelaskan bahwa Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai dengan Amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang sebelumnya 6 (Enam) Tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun.


Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM.,  dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa se Kabupaten Padang Lawas Utara yang baru saja dikukuhkan untuk dapat menjalankan amanah dengan baik, disiplin serta penuh rasa tanggung jawab guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja ke depannya, agar menjadi lebih baik, berkembang, maju dan mandiri. 


Beliau juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Padang Lawas Utara untuk meningkatkan kapasitas saudara sebagai kepala desa dalam melaksanakan tugas, mengingat perubahan-perubahan regulasi yang mengatur tentang desa begitu cepat, memperkuat kemitraan dengan badan permusyawaratan desa untuk memajukan pembangunan desa serta menciptakan inovasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, selalu berkonsultasi, bersinergi dan bergotong royong dengan stakeholder terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendukung serta mengawal bersama tahapan Pilkada.


Penulis: Umar

Baca Juga

Berita Terbaru