Samakan Data Iuran JKN, BPJS Kesehatan Kabanjahe Gelar Rekonsiliasi dengan Pemkab Pakpak Bharat -->

Sponsor

Samakan Data Iuran JKN, BPJS Kesehatan Kabanjahe Gelar Rekonsiliasi dengan Pemkab Pakpak Bharat

Redaksi88News
Rabu

Foto : Kacab BPJS kesehatan Kabanjahe foto bersama peserta pertemuan


Kabanjahe | 88News.id: BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggelar kegiatan rekonsiliasi iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Triwulan I Tahun 2024, pada Kamis (25/04/2024). 


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung, dalam Siaran Persnya, Senin (29/4/2024), menjelaskan kegiatan rekonsiliasi iuran ini diharapkan bisa mencocokkan antara data iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan dengan data yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten.


“Di sini peran negara sudah hadir untuk melayani masyarakat khususnya di Pakpak Bharat karena setelah satu dekade Program JKN hampir seluruhnya masyarakat sudah dijamin. Masyarakatnya tentu sudah tidak khawatir dengan perlindungan kesehatannya. 


Jika memungkinkan dibentuk tim rekonsiliasi khusus dari pemerintah daerah yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dukcapil (red: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dan Dinas Sosial serta pihak terkait yang terlibat dalam penentuan data peserta sehingga ketika diserahkan ke BPJS Kesehatan data peserta sudah tervalidasi oleh tim tersebut,” ujar Nora.


Nora kemudian menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat terhadap upaya, dukungan serta komitmennya dalam menyukseskan Program JKN khususnya terhadap konsistensi melakukan pembayaran iuran JKN.


“Meskipun kegiatan ini adalah kegiatan yang sudah rutin dilaksanakan per triwulan, tetapi data iuran yang kita simpan adalah data setiap bulan. 


Rekon iuran merupakan kegiatan pemutakhiran data dimana data iuran yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dengan data iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten harus sama berdasarkan data rekon jumlah peserta,” jelas Nora.


Nora berharap Kabupaten Pakpak Bharat nantinya bisa mendapatkan penghargaan atas konsistensinya dalam pembayaran iuran di kegiatan rapat koordinasi provinsi penerimaan iuran JKN tahun 2024 Lebih lanjut Nora mengatakan bahwa saat ini pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen PPU PN sudah sangat baik diaplikasikan di wilayah Pakpak Bharat ini.


“Semoga nanti ketika ada kegiatan pertemuan selanjutnya mungkin boleh menjadi narasumber atau memberikan testimoni terkait penggunaan aplikasi Arip ini kepala Kabupaten lainnya,” kata Nora.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pakpak Bharat, Harryson F. Sirumapea menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan atas terselenggaranya rekosiliasi iuran yang sebenarnya sudah rutin dilaksanakan pertriwulan.


Pakpak Bharat merupakan salah satu Kabupaten yang sudah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sumatera Utara. Dalam capaian terebut, Harryso mengaku terdapat beberapa kendala dalam mempertahankan capaian UHC tersebut.


"Mungkin di Kabupaten Pakpak Bharat banyak terjadi pernikahan di bawah umur sehingga belum memiliki kartu keluarga, kemudian terdapat masyarakat dengan gangguan jiwa tidak memiliki identitas sehingga saat sakit sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun demikian, kami berusaha untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil untuk mencari solusi atas permasalahan ini sehingga masyarakat dapat terakomodir perlindungan kesehatannya dalam Program JKN,” ujar Harryson.


Harryson juga mengatakan ini perlindungan terhadap masyarakat melalui Program JKN merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta negara agar seluruh masyarakatnya terjamin perlindungan kesehatannya, sehingga jika masyarakatnya sudah sehat bisa berfokus ke pembangunan-pembangunan yang lainnya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Pakpak Bharat, Agustinus Mayer Sirait mengatakan pihaknya siap mengawal iuran JKN tahun 2024 yang belum terealisasi agar segera direalisasikan.


“Kalau untuk penggunaan aplikasi Arip memang sudah kita maksimalkan. Aplikasi ini menurut saya mempermudah kami untuk meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penagihan iuran wajib,” ujar Agustinus.

    

Penulis : Calvin

Baca Juga

Berita Terbaru